News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kabar Artis

Keterangan Polisi soal Kasus Narkoba Ridho Rhoma: Barang Bukti hingga Hasil Tes Urine

Penulis: Pramesti RizkiAstarianti
Editor: Ayu Miftakhul Husna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penyanyi dangdut Ridho Rhoma dihadirkan saat rilis penyalahgunaan narkoba di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (8/2/2021). Ridho yang merupakan putra penyanyi dangdut Rhoma Irama tersebut ditangkap Satnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok atas kepemilikan tiga butir ekstasi yang disimpan di dalam bungkus rokok dalam penggeledahan di salah satu apartemen di Jakarta. Tribunnews/Herudin

TRIBUNNEWS.COM - Penyanyi dangdut Ridho Rhoma kembali terjerat kasus narkoba pada Kamis, (4/2/2021).

Sebelumnya, Ridho Rhoma sempat terjerat kasus yang sama di tahun 2017 lalu dan dinyatakan bebas pada awal 2020.

Ridho Rhoma ditangkap bersama tiga orang temannya di sebuah Apartemen.

Baca juga: Ridho Rhoma Kembali Terjerat Narkoba, Rhoma Irama Ungkap soal Komitmen: Papa Angkat Tangan

Mereka bertiga kemudian diamankan oleh Polres Metro Tanjung Priok.

Hal itu dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus dalam konferensi pers dalam tayangan video di kanal YouTube KH Infotanment, Senin (8/2/2021).

Pada saat penggeledahan, ditemukan barang bukti narkotika jenis ekstasi sebanyak tiga butir.

Barang bukti tersebut ditemukan di dalam kantong celana milik Ridho Rhoma.

"Tiga orang ini kita gelandang masuk ke Polres, kita lakukan pemeriksaan sesuai protokol kesehatan," terang Yusri.

Sebelum dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ketiga orang ini harus melakukan swab tes terlebih dahulu.

Baca juga: Ridho Rhoma Terjerat Narkoba, Rhoma Irama Syok: Saya Nggak Percaya Pakai Banget

"Hasilnya semua negatif sehingga bisa dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," terang Yusri.

Setelah melakukan tes urine, Ridho Rhoma dinyatakan positif methamphetamine dan amphetamine.

Dua orang rekannya dinyatakan negatif dan dijadikan saksi pemeriksaan.

Penyanyi Ridho Rhoma keluar dari Rutan Salemba Jakarta, Rabu (8/1/2020). Ridho Rhoma bebas bersyarat dari Rutan Salemba setelah menjalani hukuman tambahan selama beberapa bulan, setelah kasasi JPU dikabulkan oleh Mahkamah Agung terkait kasus penyalahgunaan narkoba. TRIBUNNEWS/HERUDIN (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Setelah didalami, ternyata ridho Rhoma mengakui bahwa ia membeli barang haram tersebut dari seseorang pengedar.

"Ia beli melalui telepon, ia pesan sendiri, ia transfer sendiri kepada pelakunya (pengedar)," terang Yusri.

Pelaku pengedar tersebut masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

Pelaku tersebut berinisial M.

Baca juga: Bebas dari Penjara, Ridho Rhoma Kembali Jajal Narkoba Saat Berada di Bali

"Mudah-mudahan kita segera bisa mengungkap pelaku yang menjual kepada saudara MR (Muhammad Ridho) ini," terang Yusri.

Diketahui, Ridho Rhoma sempat berada di pulau Bali beberapa waktu yang lalu.

Kemudian, Ridho menggunakan barang haram ini ketika dirinya berada dalam sebuah acara di Bali.

Ridho mengakui dirinya baru pertama kali menggunakan narkoba lagi setelah berhenti dan tertangkap pada tahun 2017 lalu.

"Tertangkap lagi dia sedang tidak menggunakan, tetapi barangnya ada padanya dan dinyatakan positif," terang Yusri.

(Tribunnews.com/Pramesti Rizki)

 
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini