Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi menangkap pedangdut Ridho Rhoma terkait kasus penyalahgunaan narkotika.
Penangkapan ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.
"Benar ditangkap inisial MR," kata Yusri dalam keterangannya, Minggu (7/2/2021).
Yusri menjelaskan setelah diamankan, pihaknya langsung memeriksa urine Ridho.
Baca juga: Pria yang Todongkan Airsof Gun di Daan Mogot Positif Narkoba Jenis Sabu dan Ekstasi
Baca juga: Fakta-fakta di Balik Video Viral Pria Mirip Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar Diduga Mabuk
Baca juga: Pria yang Todongkan Airsof Gun di Daan Mogot Positif Narkoba Jenis Sabu dan Ekstasi
Hasilnya, Ridho positif mengkonsumsi narkoba jenis ekstasi.
"Diamankan terkait narkoba. Dia positif Amfetamin," terangnya.
Sayangnya Yusri Yunus belum bisa menjelaskan lebih lanjut terkait kronologi dan barang bukti yang diamankan bersama Ridho Rhoma.
"Itu aja dulu, saya mengiyakan.
Kalau saya (sebutnya) MR dulu," ujar Yusri Yunus.
Saat ini, Ridho masih dilakukan pemeriksaan secara intensif.
Catatan Tribunnews.com, ini kali ketiga Ridho Rhoma terjerat kasus narkoba.
Baca juga: BREAKING NEWS : Ridho Rhoma Ditangkap, Terkait Kasus Narkoba
Ridho baru saja bebas bersyarat pada Januari 2020 karena kasus penyalahgunaan narkoba.