TRIBUNNEWS.COM - Penyanyi dangdut Ridho Rhoma kembali tersandung kasus narkoba.
Kabar penangkapan pria bernama lengkap Muhammad Ridho Irama tersebut dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.
Dikutip dari Kompas.com, Ridho Rhoma dinyatakan positif menggunakan amphetamine.
“Saya membenarkan saja dulu, positif amphitamine,” kata Yusri Yunus, Minggu (7/2/2021).
Namun Yusri belum bisa memberi keterangan lebih lengkap mengenai terciduknya putra raja dangdut Rhoma Irama tersebut.
Ridho Rhoma, kata Yusri, saat ini masih diperiksa oleh pihak kepolisian.
Baca juga: Ridho Rhoma Ditangkap Bersama 2 Temannya di Apartemen, Sembunyikan Ekstasi 3 di Bungkus Rokok
Baca juga: Ridho Rhoma Ditangkap Lagi, Instagram si Raja Dangdut Rhoma Irama Diserbu Netizen
Sempat Ungkap Rasa Syukur dan Pesan Kebangkitan
Sementara itu, belum lama ini Ridho Rhoma sempat mengungkapkan dirinya mengambil hikmah dari kejadian jeratan kasus narkoba.
Hal itu disampaikan Ridho Rhoma kala menjadi bintang tamu program OKAY BOS yang ditayangkan Trans 7, 28 Januari 2021 lalu.
Ridho Rhoma saat itu diberikan pertanyaan oleh Raffi Ahmad yang menjadi host dalam program tersebut.
"Apakah hal yang menjerat lo terakhir, yang jadi berita nasional itu jadi hal terberat yang pernah lo alami?" tanya Raffi Ahmad.
Ridho Rhoma menyebut jika masa itu adalah masa sulit.
“Ya sejauh ini itu masa-masa sulit, tapi enggak untuk aku sedihi terus menerus.”
“Justru aku bersyukur karena ternyata ada banyak yang mau Tuhan kasih pelajaran yang nggak aku dapet di bangku sekolahan, di universitas setinggi apapun,” ungkap Ridho Rhoma.
Ridho Rhoma juga berujar jika kasus narkoba yang ia lalui menjadikannya pribadi baru.
“Bersyukur aku melewati semua itu dan menjadikan aku yang baru.”
“Di balik sesuatu pasti ada hikmahnya.”
“Gimana kita bisa belajar dari semua kejadian yang ada, yaudah kalau jatuh ya bangkit, jangan tenggelem ke bawah,” ungkap Ridho Rhoma.
Baca juga: Ridho Rhoma Kembali Terjerat Narkoba, Rhoma Irama Sang Ayah Pernah Menangis Sebut Soal Godaan
Riwayat Kasus Ridho Rhoma
Sementara itu Ridho Rhoma lagi-lagi diciduk polisi atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.
Kabar terjera kasus narkoba ini bukan kali pertama bagi Ridho Rhoma.
Pada Maret 2017 lalu, Ridho Rhoma pernah ditangkap dengan kasus yang sama.
Saat itu, polisi menemukan barang bukti sabu seberat 0,7 gram beserta alat hisap.
Ridho Rhoma kemudian dihukum 10 bulan rehabilitasi oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.
Ridho Rhoma sempat menghirup udara bebas pada 25 Januari 2018.
Namun, Ridho Rhoma kembali harus menjalani hukuman karena putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) memperberat hukumannya menjadi 18 bulan atau 1,5 tahun penjara.
Kemudian, Ridho Rhoma kembali bebas pada 8 Januari 2020.
Saat bebas dari penjara, Ridho Rhoma dijemput sang ayah, Rhoma Irama.
Kala itu, Rhoma Irama tak kuasa menahan tangis menyambut kebebasan Ridho Rhoma.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ridho Rhoma Kembali Ditangkap karena Kasus Narkoba ".
(Tribunnews.com/Gilang Putranto) (Kompas.com/Revi C Rantung)