News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ridho Rhoma Terjerat Narkoba

Ridho Roma Terjerat Narkoba, Rhoma Irama Sempat Mengira Salah Nama, Sebut Ini Ujian Besar

Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rhoma Irama dalam jumpa pers di Soneta Record, Depok, Jawa Barat, Selasa (8/12/2020).

Laporan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Raja Dangdut Rhoma Irama tak menyangka anaknya, Ridho Rhoma kembali terjerat kasus penyalahgunaan narkoba.

Ridho Rhoma ditangkap polisi di sebuah apartemen kawasan Jakarta Selatan, Minggu (7/2/2021).

Polisi mengamankannya bersam dua orang lain di apartemen tersebut.

Hasil tes urine menunjukkan Ridho positif amphetamin dan metaphetamin. Sedangkan dua temannya negatif.

Sebagai orangtua, Rhoma Irama awalnya berpikir positif. Bahkan mengira yang diamankan polisi, ada kesalahan penyebutan nama, sehingga memiliki kesamaan nama dengan anaknya.

"Saya kira salah nama," ucap Rhoma saat ditemui di kediamannya, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Senin (8/2/2021).

Rhoma kemudian mencoba memastikan kabar tersebut. Ia mencari informasi yang bisa dipercaya. Dan ternyata yang ditangkap adalah benar anaknya.

"Ini menjadi ujian besar bagi keluarga saya saat ini," lanjut Rhoma.

Rhoma kemudian mendatangik kantor polisi dan menemui Rhido. Pada pertemuan itu, Rhido minta maaf kepadanya sambil menangis.

Dua Teman Ridho Rhoma Tes Urinenya Negatif, Kini Dijadikan Saksi, Sebelumnta, Ridho Rhoma ditangkap Datnrakoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok bersama 3 butir ekstasi. (TRIBUNJAKARTA.COM/Annas Furqon Hakim)

Rhoma sendiri sudah memaafkan dan berpesan untuk tidak putus asa. Namun ia menegaskan pada puteranya.

Jika ke depan Ridho kembali terjerat kasus narkoba, Roma akan angkat tangan.

Ridho minta maaf

Ridho Rhoma untuk kali kedua berurusan dengan polisi karena kasus penyalahgunaan narkoba.

Anak Raja Dangdut Rhoma Irama itu, ditangkap di sebuah apartemen kawasan Jakarta Selatan pada Kamis 4 Februari 2021.

Pada jumpa pers perilisan narkoba, Senin (8/2/2021), Ridho Rhoma mengakui kesalahannya dan meminta maaf.

Tak hanya itu, Ridho Rhoma juga mengaku kesulitan untuk keluar dari jeratan narkoba.

“Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabarakatuh. Saya ingin menyampaikan, saya memohon maaf atas kegagalan saya dalam berjuang melawan adiksi saya,” kata Ridho Rhoma di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin.

Baca juga: Dua Kali Terjerat Kasus Narkoba, Ridho Rhoma: Saya Minta Maaf Pada Papa, Mama

Namun, pelantun "Let's Have Fun Together" ini mengungkapkan niatnya sembuh dari jeratan narkoba.

Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengungkap penangkapan artis Ridho Rhoma terkait penyalahgunaan narkoba. (TRIBUNEWS.CO/FANDI PERMANA)

“Saya ingin sembuh dari ini. Sekali lagi saya minta maaf yang sebesar-besarnya,” ucap Ridho Rhoma.

Sebelumnya, Ridho Rhoma diamankan di sebuah apartemen kawasan Jakarta Selatan pada Kamis 4 Februari 2021.

Baca juga: Ridho Rhoma Ditangkap Bersama 2 Temannya di Apartemen, Sembunyikan Ekstasi 3 di Bungkus Rokok

Saat itu, jajaran kepolisian mengamankan Ridho Rhoma bersama dengan dua orang temannya.

Barang bukti ekstasi

Polisi menemukan tiga butir ekstasi di dalam kantong celana Ridho Rhoma saat ditangkap.

Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat jumpa pers di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

“Saudara MR hasil urine positif amphetamine dan metamfetamin, dengan barang bukti dari saudara MR di kantong celanannya ada tiga butir ekstasi,” kata Yusri Yunus, Senin (8/2/2021).

Kemudian, dari hasil pemeriksaan sementara, Ridho Rhoma mengaku dapat barang tersebut melalui pesanan dengan mentransfer sejumlah uang.

“MR mengakui memang membeli kepada seseorang melalui pesanan. Dia transfer sendiri kepada pelaku,” ucap Yusri Yunus.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat merilis kasus Narkoba Selebgram Abdul Kadir di Mapolda Metro Jaya, Senin (1/2/2021). (Tribunnews.com/ Reza Deni)

Sebelumnya, Ridho Rhoma diamankan di sebuah apartemen kawasan Jakarta Selatan pada Kamis 4 Februari 2021 lalu.

Saat itu, jajaran kepolisian mengamankan Ridho Rhoma bersama dengan dua orang temannya. Atas perbuatannya Ridho Rhoma disangkakan dengan pasal 112 ayat (1) sub pasal 127 ayat (1) Undang Undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Atas perbuatannya Ridho Rhoma disangkakan dengan pasal 112 ayat (1) subsider pasal 127 ayat (1) Undang Undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Seperti diberitakan sebelumnya, Ridho Rhoma pernah ditangkap penyidik Satuan Reserse Polres Jakbar terkait kasus sabu ada 25 Maret 2017 lalu.

Dalam persidangan, Ridho divonis PN Jakbar 1,6 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini