Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Beberapa hari lalu beredar kabar bahwa berkas perkara Gisella Anastasia alias Gisel atas kasus video syur sudah dibawa ke Kejaksaan Negeri.
Mantan istri Gading Marten itu pun dikabarkan akan segera ditahan menyusul berkas yang sudah dilimpahkan.
Rupanya hal tersebut keliru, pihak kepolisian mengatakan bahwa berkas Gisel masih masuk tahap pertama dan saat itu baru diperiksa tahap pertama oleh Kejaksaan Negeri.
Terkait hal tersebut Gisel pun santai menanggapi kabar bahwa dirinya akan segera ditahan karena kasusnya saat ini.
"Coba jelaskan, silahkan bang (Sandy Arifin)," ucap Gisella Anastasia meminta kuasa hukumnya menjelaskan saat berada di Polda Metro Jaya, Senin (8/2/2021).
Baca juga: Kejati DKI Jakarta Periksa Berkas Perkara Kasus Video Syur Gisella Anastasia
Baca juga: Sejak Tersandung Kasus Video Syur, Gisel Lihat Sifat Lain Wijin
"Nanti, nanti belum dikonfirmasi kapan," jelas Sandi Arifin.
Terkait jadwal sidang kasus Gisel, Sandy Arifin mengatakan perkara kliennya itu masih dalam proses pelengkapan berkas.
"Nanti lah ini kan masih proses," tutur Sandy.
"Step by step ya jalaninnya satu hari demi satu hari aja dulu aja tidak boleh mendahului," ucap Gisel melanjutkan.
Hingga kini Gisella Anastasia masih jalani kewajibannya untuk wajib lapor di Subdit Cyber Crime Polda Metro Jaya karena sudah ditetapkan sebagai tersangka namun tidak ditahan.
Penjelasan Kejaksaan
Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah menerima berkas perkara kasus video syur Gisel Anastasia dan Michael Yukinobu de Fretes yang dilimpahkan oleh Polda Metro Jaya.
Hal tersebut dibenarkan Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Ashari Syam.