News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Video Syur

UPDATE Kasus Video Syur, Gisel Dikabarkan Segera Ditahan, Berkas Pekara ke Kejaksaan, Ini Responnya

Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gisella Anastasia alias Gisel usai jalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus video syur di Polda Metro Jaya, Jumat (8/1/2021).UPDATE Kasus Video Syur, Gisel Dikabarkan Segera Ditahan, Berkas Pekara ke Kejaksaan, Ini Responnya

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Beberapa hari lalu beredar kabar bahwa berkas perkara Gisella Anastasia alias Gisel atas kasus video syur sudah dibawa ke Kejaksaan Negeri.

Mantan istri Gading Marten itu pun dikabarkan akan segera ditahan menyusul berkas yang sudah dilimpahkan.

Rupanya hal tersebut keliru, pihak kepolisian mengatakan bahwa berkas Gisel masih masuk tahap pertama dan saat itu baru diperiksa tahap pertama oleh Kejaksaan Negeri.

Terkait hal tersebut Gisel pun santai menanggapi kabar bahwa dirinya akan segera ditahan karena kasusnya saat ini.

"Coba jelaskan, silahkan bang (Sandy Arifin)," ucap Gisella Anastasia meminta kuasa hukumnya menjelaskan saat berada di Polda Metro Jaya, Senin (8/2/2021).

Baca juga: Kejati DKI Jakarta Periksa Berkas Perkara Kasus Video Syur Gisella Anastasia

Baca juga: Sejak Tersandung Kasus Video Syur, Gisel Lihat Sifat Lain Wijin

"Nanti, nanti belum dikonfirmasi kapan," jelas Sandi Arifin.

Terkait jadwal sidang kasus Gisel, Sandy Arifin mengatakan perkara kliennya itu masih dalam proses pelengkapan berkas.

Gisella Anastasia alias Gisel usai menjalani wajib lapor di Polda Metro Jaya, Senin (18/1/2021). (TRIBUNNEWS.COM/BAYU INDRA PERMANA)

"Nanti lah ini kan masih proses," tutur Sandy.

"Step by step ya jalaninnya satu hari demi satu hari aja dulu aja tidak boleh mendahului," ucap Gisel melanjutkan.

Hingga kini Gisella Anastasia masih jalani kewajibannya untuk wajib lapor di Subdit Cyber Crime Polda Metro Jaya karena sudah ditetapkan sebagai tersangka namun tidak ditahan.

Penjelasan Kejaksaan

Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah menerima berkas perkara kasus video syur Gisel Anastasia dan Michael Yukinobu de Fretes yang dilimpahkan oleh Polda Metro Jaya.

Hal tersebut dibenarkan Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Ashari Syam.

"Iya, Kamis pekan lalu berkas perkara tahap I dari penyidik atas nama tersangka Gisella Anastasia alias Gisel sudah masuk dan diterima di Aspidum Kejati DKI," kata Ashari saat dikonfirmasi, Senin (8/2/2021).

Ashari mengungkapkan, saat ini berkas perkara yang sudah diterima masih dalam tahap pemeriksaan, sebelum nantinya dinyatakan lengkap atau dikembalikan ke penyidik (P19).

"Jika JPU berkesimpulan berkas perkara belum memenuhi syarat maka JPU akan memberi petunjuk kepada penyidik untuk menyempurnakan berkas perkara tersebut dengan melengkapi syarat formil dan syarat meteril," pungkasnya.

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya telah menyerahkan berkas perkara kasus video syur Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu de Fretes ke pengadilan.

Berkas perkara milik Gisel dan Nobu dinyatakan sudah lengkap dan telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum pada Selasa, 2 Februari 2021.

Pihak penyidik tinggal menantikan apakah berkas yang telah disusun dianggap sudah lengkap atau belum.

"Kita menunggu saja dari JPU apakah memang dianggap lengkap atau P19. Itu nanti akan kita lengkapi semua termasuk olah tempat kejadian," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus,

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini