Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Barat menyebut kalau suami penyanyi Nindy Ayunda, Askara Parasady Harsono sudah mengajukan asesmen rehabilitasi.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Ronaldo Maradona Siregar menyebutkan kalau Askara Parasady Harsono, suami Nindy Ayunda mengajukan rehabilitasi lantaran hanya sebagai pengguna.
"Jadi 13 Januari 2021, lewat kuasa hukumnya, saudara A mengajukan asesmen rehab," kata Ronaldo Maradona ditemui di Polres Metro Jakarta Barat, Slipi, Jakarta Barat, Selasa (9/2/2021) malam.
Ronaldo mengatakan kalau pihaknya baru bisa menjalankan asesmen rehab untuk Askara pada 20 Januari 2021 ke Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta.
Baca juga: Suami Nindy Ayunda Jalani Pemeriksaan Kasus KDRT di Penjara
Baca juga: BNNP Kaltara Gagalkan Peredaran Sabu 2 Kilogram
"Jadi saat ini kami masih menunggu hasil asesmennya dari pihak-pihak terkait," ucapnya.
Mengenai berkas perkara, Ronaldo menyebut berkas kasus Askara, suami Nindy Ayunda sudah P-19 dan sudah dikirim ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
"Jadi kami masih menunggu balasan berkas dari Kejaksaan untuk dilengkapi lagi, terkait kasus penyalahgunaan narkotikanya," jelasnya.
Namun, lanjut Ronaldo Maradona, Askara Parasady Harsono, suami Nindy Ayunda juga sedang menjalani kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal yang ditangani Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat.
"Soal senjata api bukan ranah saya. Tapi berkasnya juga berjalan, tanyakan ke penyidik Satreskrim saja," ujar Ronaldo Maradona.
Diberitakan sebelumnya, suami Nindy Ayunda, Askara Parasady Harsono ditangkap satuan reserse narkotika Polres Metro Jakarta Barat dikediamannya, di kawasan Pondok Pinang, Jakarta Selatan, Kamis (7/1/2021) malam.
Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa psikotropika jenis Happy Five atau H-5 sebanyak 1,5 butir, lubricant, alat hisap narkotika, senjata api ilegal dengan 50 butir peluru tajam, tas kecil.
Suami Nindy Ayunda, Askara Parasady Harsono dijerat dengan pasal 127 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dan pasal 62 UU No 5 tahun 1997 tentang psikotropika, dengan ancaman hukuman penjara lima tahun dan denda Rp 100 juta.
Dalam dugaan kepemilikan senjata api ilegal, Askara Parasady Harsono, suami Nindy Ayunda dijerat dengan UU Darurat kepemilikan senjata api ilegal.