"Ini sampai tinggal dan menginap. Ini kata saksi," ujar Vicky Prasetyo.
Aksi penggrebekan di rumah Angel Lelga medio November 2018 itu, lanjut Vicky Prasetyo, ada kaitannya dengan hadirnya dua pria yang sering menginap tadi.
Mevi Amanda Sari, kuasa hukum Vicky Prasetyo, menyatakan, kesaksian Rahman adalah fakta hukum.
Menurut Mevi Amanda Sari, Rahman sudah disumpah sebelum memberikan kesaksian.
"Apabila (saksi) berbohong, ada konsekuensi hukumnya," kata Mevi Amanda Sari.
Vicky Prasetyo menjadi terdakwa setelah dilaporkan Angel Lelga ke Polda Metro Jaya pada 21 November 2018.
Sebelumnya Vicky Prasetyo menggrebek rumah Angel Lelga pada 19 November 2018.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Mantan Sopir Diancam Angel Lelga Dilaporkan ke Polisi Usai Beri Kesaksian, Apa Kata Vicky Prasetyo?