TRIBUNNEWS.COM - Model majalah dewasa Beiby Putri telah ditangkap oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.
Diketahui, Beiby telah terbukti menyalahgunakan narkoba.
Polisi menemukan barang bukti dua klip sabu-sabu seberat 0,2 gram dan 1,85 gram.
Baca juga: Sebelum Diciduk Polisi, Model Seksi Beiby Putri Sudah Empat Kali Pesan Sabu-sabu
Setelah ditelusuri, ternyata barang bukti 1,85 gram yang awalnya diduga sabu-sabu ternyata barang ini merupakan tawas.
Beiby mengaku kepada polisi bahwa awalnya ia memesan 1 gram sabu-sabu pada Desember 2020, lalu.
Kemudian sudah ia gunakan dan tersisa 0,2 gram.
Ia mengaku membeli barang haram tersebut kepada seseorang dengan inisial R yang sekarang dalam pengejaran polisi.
Humas Polda Metro Jaya Yusri Yunus menerangkan kronologi penangkapan Beiby Putri.
Beiby ditangkap dalam sebuah apartemen di daerah Basuki Rahmat, Cipinang, Jatinegara pada Jumat (5/2/2021) pukul 23.50 WIB.
"Ini berdasarkan laporan yang kami terima, kemudian kami lakukan penyelidikan," terang Yusri dikutip dari kanal YouTube KH Infotainment, Kamis (11/2/2021).
Baca juga: Model Majalah Dewasa Ditangkap karena Narkoba, Polisi Kejar Pemasok Sabu Beiby Putri
Setelah menerima laporan, polisi langsung melakukan penggrebekan.
Saat penggerebekan, Beiby berada di dalam apartemen seorang diri.
Beiby langsung digelandang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ke Polda Metro Jaya.
"Kita lakukan pemeriksaan mulai dari swab tes, yang bersangkutan memang negatif, kita lakukan pemeriksaan urin dan positif metaphitamine," terang Yusri.