Diketahui, Beiby telah memesan barang haram tersebut sebanyak empat kali termasuk dengan pemesanan tawas.
Pada bulan September 2020, ia memasan 1/2 gram sabu.
Selanjutnya, pada bulan Oktober 2020 ia juga memasan 1/2 gram.
Baca juga: Profil Beiby Putri, Model Majalah Dewasa yang Ditangkap Polisi karena Kasus Narkoba
Kemudian yang terakhir memesan pada bulan Desember 2020 akhir ia memesan seberat 1 gram yang telah dipakai dan sisanya menjadi barang buti pada saat penangkapan.
Selama ini, Beiby transaksi dengan inisial R menggunakan uang cash secara langsung.
"Kita masih dalami, apakah betul dia memesan hanya empat kali atau masih ada pesan ditempat lain," terang Yusri.
Beiby terjerat pasal 27 UU nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman 4 tahun penjara.
Beiby Putri dikenal sebagai seorang public figur dan menjadi model majalah dewasa.
Pada saat pandemi Covid-19, ia mengaku jobnya berkurang dan kemudian beralih profesi menjadi pedagang online shop.
(Tribunnews.com/Pramesti Rizki)