TRIBUNNEWS.COM - Berikut fakta-fakta terkait kasus narkoba yang menjerat seorang publik figur, Beiby Putri.
Diketahui Beiby Putri berhasil diamankan oleh Polda Metro Jaya, Jumat (5/2/2021).
Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube KH Infotainment, Kamis (11/2/2021).
Baca juga: Model Majalah Dewasa Beiby Putri Diketahui Sudah Empat Kali Pesan Narkoba Sejak September 2020
Ia ditangkap saat berada di Apartemen Bassura City Tower Geranium, Jakarta Timur.
Dalam penangkapan ditemukan barang bukti berupa dua klip yang diduga berjenis sabu-sabu.
Beiby Putri pun telah menjalani tes urine dan hasilnya positif metamfetamine.
"Ini yang berhasil kita amankan beserta barang bukti dua klip pada saat itu dugaan adalah sabu-sabu."
"Yang pertama 0,2 gram kemudian yang kedua 1,85 gram," terang Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.
Saat dilakukan penggerebekan disampaikan bahwa Beiby Putri sedang sendiri.
Kemudian ia digelandang ke Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan.
Berikut sederet fakta terkait kasus narkoba Beiby Putri:
Beiby Putri Mengaku Sudah Empat Kali Pesan Sabu
Dari hasil pemeriksaan, pihak kepolisian mendapati bahwa Beiby Putri sudah memesan empat kali.
Baca juga: Model Majalah Dewasa Beiby Putri Sudah 4 Kali Pesan Sabu, Alasannya Isi Kekosongan saat Pandemi
Baca juga: Sebelum Diciduk Polisi, Model Seksi Beiby Putri Sudah Empat Kali Pesan Sabu-sabu
Pesanan pertama dilakukan pada September 2020 lalu, dengan barang seberat 0,5 gram.
Kemudian di bulan selanjutnya, ia kembali memesan dengan berat yang sama.
"Yang pertama bulan September 2020, dia memesan 0,5 gram."
"Kemudian bulan Oktober dia juga memesan 0,5 gram," jelas Kombes Pol Yusri.
Pesanan ketiga, dilakukan pada akhir Desember 2020 dengan berat barang 1 gram.
Barang bukti yang ditemukan saat penggerebekan adalah sisa dari pesanan tersebut.
"Terakhir adalah bulan Desember akhir, dia memesan 1 gram yang sisanya adalah 0,20 gram ini," tambahnya.
Ditipu Pemasok, Pesan Sabu Dapat Tawas
Selanjutnya, ternyata Beiby Putri melakukan pemesanan dan ditemukan seberat 1,85 gram.
Mulanya pihak kepolisian menduga barang tersebut adalah sabu-sabu.
Namun setelah dilakukan pengecekan, ternyata berupa tawas.
"Kemudian satu lagi yang belum dipakai 1,85 gram ternyata adalah tawas."
"Pembayarannya selama dia melakukan cash langsung," ungkap Kombes Pol Yusri.
Baca juga: Model Seksi Beiby Putri Pakai Sabu-sabu, Alasannya Isi Waktu Luang Saat Job Sepi
Baca juga: Model Seksi Beiby Putri Terjerat Narkoba, Ditipu Bandar, Sebagian Sabu yang Dipesan Ternyata Tawas
Pemasok Sabu pada Beiby Putri Diburu
Terkait penangkapan ini, pihak kepolisian melakukan pengejaran terhadap pemasok berinisial R.
"Kami masih mendalami terus, mudah-mudahan segera melakukan pengejaran terhadap saudara R."
"Untuk bisa kita ungkap, karena pengakuan selama ini dia memesan kepada saudara R," imbuhnya.
Motif Konsumsi Narkoba Jenis Sabu
Selain itu, motif Beiby Putri mengonsumsi sabu pun terungkap setelah diperiksa.
Di mana model majalah dewasa itu sepi pekerjaan.
"Di masa pandemi, dengan job yang berkurang kemudian dia bekerja sekarang menjual barang melalui media online."
"Motifnya dia menggunakan, karena dilihat saja dari ini untuk mengisi kekosongan selama ini," tandas Kombes Pol Yusri.
Baca juga: Profil Beiby Putri, Model Majalah Dewasa yang Ditangkap Polisi karena Kasus Narkoba
Baca juga: Kronologi Model Majalah Dewasa Beiby Putri Ditangkap Polisi Karena Narkoba, Sabu Jadi Barang Bukti
Ancaman Hukuman bagi Beiby Putri
Dari penangkapan ini, Beiby Putri disangkakan Pasal 127 Undang Undang Nomor 35 tahun 2009.
Kombes Pol Yusri menuturkan, sang publik figur terancam empat tahun penjara.
"Kita kenakan di Pasal 127 Undang Undang nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman empat tahun penjara," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Febia Rosada)