News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Catherine Wilson Terjerat Narkoba

Bebas dari Penjara, Catherine Wilson Lepas Kangen dengan Keluarga, hingga Ungkap Rencana Buang Sial

Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

MISTIS BALI - Catherine Wilson, salah satu pemain film Kajeng Kliwon saat jumpa penggemar di CGV BG Jucntion Surabaya, Minggu (16/2). Film karya sutradara Bambang Drias itu mengangkat kisah tentang dunia mistis Bali. SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo

TRIBUNNEWS.COM - Artis Catherine Wilson melampiaskan kangen dengan keluarga setelah bebas dari penjara.

Diketahui, Catherine telah menyelesaikan masa hukumannya terkait kasus narkoba.

"Dia kangen-kangenan dulu sama seluarga, kumpul sama keluarga," kata Raindy, manajer Catherine wilson, ketika dihubungi awak media, Minggu (14/2/2021).

Raindy sebelumnya sudah berkomunikasi dengan wanita yang akrab disapa Keket itu lewat sambungan video call.

Artis sekaligus model Catherine Wilson berpose saat ditemui di kawasan Mampang Jakarta, Senin (15/1/2018). Lama tak muncul di televisi, Catherine Wilson berencana membuka bisnis kuliner. TRIBUNNEWS/HERUDIN (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Selain kumpul bareng keluarga, Catherine, lanjut dia, berencana menyantuni anak yatim.

"Buat buang sial," lanjutnya.

Selain itu, Catherine Wilson juga ingin kembali ke dunia entertainment yang membesarkan namanya selama ini.

Baca juga: Catherine Wilson Akan Temui Ibundanya Jika Bebas Nanti

"Dia mau berkarya lagi, itu doang sih," tandasnya.

Sebagai manajer, Raindy rupanya memberi nasihat kepada Catherine Wilson agar tak terjerumus masalah yang sama di kemudian hari.

"Saya juga ngingetin supaya jangan bandel lagi, cukup sekali. Ya dia bilang kapok enggak mau lagi (konsumsi sabu-sabu)," tandas Raindy.

Dijemput keluarga

Kabar Catherine Wilson dari penjara dibenarkan oleh manajernya, Raindy.

Ia menyebut kalau Catherine Wilson sudah pulang ke rumah, Sabtu (13/2/2021).

Baca juga: Catherine Wilson Gunakan Sabu untuk Turunkan Berat Badan

"Alhamdulillah sudah keluar (dari penjara). Kemarin sudah keluar, kemarin pagi," kata Raindy ketika dihubungi awak media, Minggu (14/2/2021).

Raindy mengatakan wanita yang akrab disapa Keket, itu dijemput keluarga setelah bebas dari Lapas Depok, Jawa Barat.

Catherine Wilson langsung dibawa menggunakan mobil tahanan menuju Rutan Cilodong, Depok Jawa Barat, Selasa (17/11/2020) (Tribunnews.com/Bayu Indra Permana)

"Jadi pas tahu dia (Catherine Wilson) bebas, sorenya saya telepon lewat video call dan benar sudah bebas," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Catherine Wilson dan rekannya, Jumadi divonis tujuh bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat.

Baca juga: 17 Hari Lagi Catherine Wilson Bebas, Kuasa Hukum Ungkap Perubahan: Puasa Sama Salat Lebih Rajin

Vonis tersebut dibacakan Hakim dalam sidang vonis yang digelar Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (25/1/2021).

"Mengadili, satu menyatakan Catherine binti Pieter Wilson dan Jumadi dinyatalan bersalah dan tanpa hak, melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika," kata Hakim Ketua, Nugraha Medica Prakasa didalam persidangan.

"Kedua, menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada Catherine Wilson dan Jumadi selama tujuh bulan," tambahnya.

MISTIS BALI - Catherine Wilson, salah satu pemain film Kajeng Kliwon saat jumpa penggemar di CGV BG Jucntion Surabaya, Minggu (16/2). Film karya sutradara Bambang Drias itu mengangkat kisah tentang dunia mistis Bali. SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ (SURYA/SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ)

Kemudian, Nugraha meminta wanita berusia 39 tahun itu bersama Jumadi tetap menjalankan hukuman didalam penjara, serta menyita barang bukti penangkapan disita untuk dirampas dan dimusnahkan oleh negara.

"Meminta kepada kedua terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 2000," ucap Nugraha Medica Prakasa.

Catherine Wilson ditangkap polisi karena kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Catherine Wilson ditangkap di rumahnya di kawasan Pangkalanjati, Cinere, Depok, Jawa Barat, Jumat (17/7/2020) pukul 10.00 WIB.

Dari penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti dua klip narkotika jenis sabu seberat 0,43 dan 0,66 gram didalam tas milik Catherine Wilson, serta alat hisap sabu atau bong, dan juga handphone.

Catherine Wilson sudah dibawa penyidik dan petugas dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta ke Lemdikpol RS Selapa, Pasar Jumat, Jakarta Selatan, Kamis (23/7/2020).

Kemudian, Catherine Wilson dilimpahakan ke Kejaksaan Negeri Depok dan kemudian dititipkan kedalam Rumah Tahanan Depok, Jawa Barat pada 17 November 2020.

Persidangan pun bergulir. Catherine Wilson mengaku kepada majelis hakim, ia mengonsumsi sabu guna menjaga stamina tubuh dan menurunkan berat badannya.

Catherine Wilson dinyatakan bersalah oleh Jaksa Penuntut Umum, karena diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika, dan dituntut delapan bulan rehabilitasi, Rabu (6/1/2021).

Namun, pada sidang yang digelar pada Selasa (12/1/2021), Catherine Wilson menyampaikan nota pembelaan atau pledoi, meminta hakim memvonisnya selama enam bulan rehabilitasi. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini