Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Model dan bintang film Catherine Wilson akhirnya bisa menghirup udara bebas setelah terjerat kasus narkoba.
Bebasnya Catherine Wilson dibenarkan oleh manajernya, Raindy yang menyebut kalau artisnya sudah pulang ke rumah pada Sabtu (13/2/2021).
"Alhamdulillah sudah keluar (dari penjara). Kemarin sudah keluar, kemarin pagi," kata Raindy ketika dihubungi awak media, Minggu (14/2/2021).
Baca juga: Catherine Wilson Bebas dari Penjara, Keluarga Menjemputnya di Lapas Depok
Baca juga: Cathrine Wilson Divonis Tujuh Bulan Penjara
Raindy mengatakan kalau wanita yang akrab disapa Keket itu dijemput keluarga setelah bebas dari Lapas Depok, Jawa Barat.
"Jadi pas tahu dia (Catherine Wilson) bebas, sorenya saya telpon lewat video call dan benar sudah bebas," ucapnya.
Keket Ingin Lepas Rindu Pada Semua Orang
Manajer Catherine Wilson, Raindy ketika dihubungi awak media, Minggu (14/2/2021) mengatakan jika saat berkomunikasi sang artis, dengan wanita yang akrab disapa Keket itu lewat sambungan video call Keket ingin lepas rindu.
Dalam perbincangannya, wanita berusia 39 tahun tersebut sangat rindu dengan semua orang, termasuk dengan dirinya dan keluarga tercinta.
"Katanya lagi mau kangen-kangenan dulu sama keluarga, kumpul sama keluarga," ucapnya.
Karena mengetahui wanita berusia 39 tahun itu gemukan usai bebas dari penjara, Raindy pun menanyakan apa saja kegiatan Keket selama didalam penjara.
"Dia cuma bilang beda katanya sama di rumah, gitu doang. Ya katanya di dalem kan engga leluasa, dia yang paling di kangenin mamanya, ponakannya, kucingnya, kan dia miara kucing di rumah," jelasnya.
Selain itu, Raindy menyebut kedepannya Keket akan kembali berkarier di panggung hiburan jika memang masih bisa mendapatkan pekerjaan.
Bagaimana kondisinya?
"Pas video call ya benar sudah bebas. Dia (Catherine Wilson) gemuk banget pipinya chubby," ucapnya.
Mau Buang Sial, Catherine Wilson Ingin Santuni Anak Yatim
Tak hanya melepas rindu, Catherine Wilson dikatakan Rendy ingin membuang sial usai keluar dari penjara.
"Terus rencana mau ngasih santunan anak yatim buat buang sial, sama mau berkarya lagi, itu doang sih," ungkapnya.
Lebih lanjut, Raindy tak menampik memberikan pesan kepada Catherine Wilson untuk tidak lagi mengulangi perbuatannya.
"Terus saya juga ngingetin supaya jangan bandel lagi, cukup sekali. Ya dia (Catherine Wilson) bilang kapok engga mau lagi (konsumsi sabu)," ujar Catherine Wilson.
Raindy pun bersyukur akhirnya Catherine Wilson sudah bebas dari penjara. Ia meminta doa agar Keket bisa introspeksi diri atas kesalahan yang pernah dibuatnya.
"Doain aja mudah-mudahan kedepannya jadi lebih baik dan tidak ngulangin kayak gitu," ujar Raindy.
Kilas Balik Kasus Narkoba Catherine Wilson
Diberitakan sebelumnya, Catherine Wilson dan rekannya, Jumadi divonis tujuh bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat.
Vonis tersebut dibacakan Hakim dalam sidang vonis yang digelar Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (25/1/2021).
"Mengadili, satu menyatakan Catherine binti Pieter Wilson dan Jumadi dinyatalan bersalah dan tanpa hak, melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika," kata Hakim Ketua, Nugraha Medica Prakasa didalam persidangan.
"Kedua, menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada Catherine Wilson dan Jumadi selama tujuh bulan," tambahnya.
Kemudian, Nugraha meminta wanita berusia 39 tahun itu bersama Jumadi tetap menjalankan hukuman didalam penjara, serta menyita barang bukti penangkapan disita untuk dirampas dan dimusnahkan oleh negara.
"Meminta kepada kedua terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 2000," ucap Nugraha Medica Prakasa.
Catherine Wilson ditangkap polisi karena kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Catherine Wilson ditangkap di rumahnya di kawasan Pangkalanjati, Cinere, Depok, Jawa Barat, Jumat (17/7/2020) pukul 10.00 WIB.
Dari penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti dua klip narkotika jenis sabu seberat 0,43 dan 0,66 gram didalam tas milik Catherine Wilson, serta alat hisap sabu atau bong, dan juga handphone.
Catherine Wilson sudah dibawa penyidik dan petugas dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta ke Lemdikpol RS Selapa, Pasar Jumat, Jakarta Selatan, Kamis (23/7/2020).
Kemudian, Catherine Wilson dilimpahakan ke Kejaksaan Negeri Depok dan kemudian dititipkan kedalam Rumah Tahanan Depok, Jawa Barat pada 17 November 2020.
Persidangan pun bergulir. Catherine Wilson mengaku kepada majelis hakim, ia mengonsumsi sabu guna menjaga stamina tubuh dan menurunkan berat badannya.
Catherine Wilson dinyatakan bersalah oleh Jaksa Penuntut Umum, karena diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika, dan dituntut delapan bulan rehabilitasi, Rabu (6/1/2021).
Namun, pada sidang yang digelar pada Selasa (12/1/2021), Catherine Wilson menyampaikan nota pembelaan atau pledoi, meminta hakim memvonisnya selama enam bulan rehabilitasi