Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Meski bebas dari Rutan Pondok Bambu, Lucinta Luna masih harus menjalani asimilasi rumah yang berada di bawah bimbingan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Barat.
Demikian dikatakan Kabag Humas dan Protokol Dirjenpas Rutan Pondok Bambu Rika Aprianti kepada awak media, Senin (15/2/2021).
Segala kegiatan Lucinta Luna masih harus sepengetahuan Bapas dan sesuai dengan protokol kesehatan Covid-19.
"Bahwa yang bersangkutan menjalankan asimilasi berada di bawah bimbingan dan pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Barat," ujar Rika Aprianti kepada awak media, Senin (15/2/2021).
"Seluruh kegiatan pengeluaran asimilasi di rumah bagi warga binaan pemasyarakatan Ayluna Putri ini dilaksanakan sesuai dengan penerapan protokol kesehatan," terangnya.
Baca juga: Lucinta Luna Bebas, Hanya Setahun Jalani Hukuman
Sekedar informasi, Lucinta Luna ditangkap narkoba di kediamannya apartemen Thamrin City pada 11 Februari 2020 lalu.
Saat ditangkap polisi, Lucinta Luna bersama pasangannya Abash. Polisi menemukan salah satu barang bukti berupa tiga butir pil ekstasi yang sudah dibuang di kotak sampah.
Setelah menjalani persidangan yang cukup panjang, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis Lucinta Luna 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 10 juta subsider 1 bulan kurungan.
Berkat asimilasi yang didapatkan Lucinta Luna, dirinya bisa bebas dari tahanan meski baru satu tahun jalani masa hukuman, dan pada 10 Februari 2021 Lucinta Luna bebas dari Rutan Pondok Bambu.