Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan RI mengembalikan berkas perkara dugaan tindak pidana ITE atas tersangka Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu Defretes ke Polda Metro Jaya, Selasa (16/2/2021).
Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta Ashari Syam menyampaikan berkas itu masih dinyatakan belum lengkap setelah penyidik meneliti selama 12 hari terakhir.
Baca juga: Gisel Akui Ada Rasa Khawatir Jika Ditahan atas Kasus Video Syur, Ungkap Hal Ini
"Setelah dipelajari dan diteliti oleh tim JPU pada Aspidum Kejati DKI Jakarta selama 12 hari. Tim JPU berkesimpulan bahwa berkas perkara tersebut belum lengkap," kata Ashari saat dikonfirmasi, Selasa (16/2/2021).
Berkas perkara yang dimaksudkan dengan nomor: BP/16/1/2021 tanggal 31 Januari 2021 atas nama tersangka Gisella Anastasia dan Nomor: BP/17/1/2021 tanggal 31 Januari 2021 atas nama tersangka Michael De Fretes alias Michael Yukinobu Defretes.
Baca juga: Ungkapan Rasa Khawatir Gisel Jika Ditahan karena Kasus Video Syur: Percaya Aja Jalan Terbaik
Menurut Ashari, berkas tersebut masih belum memenuhi syarat secara formal dan materil. Khususnya beberapa fakta yang terkait dengan pasal UU ITE dan UU Pornografi.
"Belum memenuhi syarat formal sebuah berkas perkara dan belum memenuhi syarat materiil berupa adanya beberapa fakta yang belum memenuhi unsur-unsur pasal pidana ITE dan/atau Pornografi yang diterapkan oleh Penyidik sehingga diperlukan beberapa keterangan tambahan baik dari saksi maupun ahli," jelas dia.
Baca juga: Disinggung soal Rencana Menikah dengan Wijin Tahun Ini, Begini Respons Gisel
Lebih lanjut, ia menyampaikan pihaknya telah mengembalikan berkas perkara itu sejak 15 Februari 2021 lalu. Nantinya, penyidik Polri diharapkan memperbaiki berkas itu sesuai dengan petunjuk JPU.
"Pada 15 Februari 2021 tim JPU mengembalikan berkas perkara tersebut kepada penyidik Polda Metro Jaya disertai dengan petunjuk untuk dilengkapi," pungkas dia.