Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo
TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Pengadilan Negeri Depok menggelar sidang kasus perkara perdata dugaan pelanggaran protokol kesehatan Raffi Ahmad.
Dalam kasus ini, advokat bernama David L Tobing membuat gugatan perdata dugaan pelanggaran protokol kesehatan Raffi Ahmad, ke Pengadilan Agama Depok.
David Tobing mengatakan kalau agenda persidangan kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan Raffi Ahmad, memasuki mediasi antara penggugat dan tergugat.
Sayangnya, Raffi Ahmad kembali tak hadir di sidang kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Pengadilan Negeri Depok.
"Cuma Raffi tidak hadir. Sidang tadi ditunda selama dua minggu kedepan, dipandu hakim mediator Raymond Wahyudi," kata David Tobing ditemui di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Rabu (17/2/2021).
Ketidak hadiran Raffi kedalam persidangan diduga karena dirinya sedang merayakan ulang tahunnya bersama Nagita Slavina dan ulang tahun pernikahan.
Raffi Ahmad bertambah usia ke-34 tahun pada 17 Februari 2021. Sama seperti Raffi, Nagita Slavina juga bertambah usia di tanggal yang sama dengan sang suami.
"Ya saya kurang taHu, tapi Raffi tidak hadir," ucapnya.
David mengatakan kedepan, ia terbuka menerima mediasi dari pihak Raffi yang dikuasakan ke kuasa hukumnya.
"Katanya didalam mediasi, ya pihak Raffi mau membuka komunikasi. Kita lihat nanti saja," ungkapnya.
Lebih lanjut, David Tobing tak bisa membicarakan hasil mediasinya dengan pihak Raffi Ahmad hari ini sampai akhirnya hakim mediator menunda mediasi.
"Ya sifatnya rahasia mediasi. Cuma hakim mediator meminta mediasi diupayakan dua minggu kedepan. Sidang berikutnya sudah harus ada hasil mediasinya," ujar David Tobing.
Diberitakan sebelumnya, Raffi Ahmad dilaporkan dan digugat oleh advokat David Tobing terkait dugaan melawan hukum, kasus yang dilaporkan secara perdata ke Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat.
Dalam gugatan perdatanya, David Tobing meminta hakim menyuruh Raffi Ahmad berdiam diri di rumah selama sebulan, meminta maaf di media massa televisi dan media cetak, serta mengkampanyekan protokol kesehatan.
Rupanya laporan David Tobing langsung direspon dengan diberikan nomor perkara 13/ Pdt G/ 2021/ PN Dpk.