News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Catherine Wilson Terjerat Narkoba

Catherine Wilson Ingin Menikah Lagi Usai Bebas dari Penjara

Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Catherine Wilson ditemui di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Kamis (18/2/2021).

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Model dan bintang film Catherine Wilson sudah bebas dari penjara, setelah menjalani hukuman kasus narkobanya selama tujuh bulan penjara.

Catherine Wilson resmi keluar dari penjara pada 13 Februari 2021 lalu dan langsung dijemput keluarga, untuk dibawa pulang ke rumah.

Setelah bebas, Catherine merasa bersyukur dirinya bisa kembali bekerja dalam profesinya sebagai selebriti.

"Alhamdulillah sekarang sudah bebas," kata Catherine Wilson ditemui di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Kamis (18/2/2021).

Baca juga: Jalani Sidang Perdana, Catherine Wilson Pakai Hijab, Kata Kuasa Hukumnya, Keket Lebih Religius

Baca juga: Catherine Wilson Sudah Bebas, Keluar Penjara Langsung Lepas Rindu, Ingin Buang Sial dengan Cara Ini

Wanita yang akrab disapa Keket itu juga menyampaikan rasa syukurnya, karena sudah bebas sebelum hari ulang tahunnya 25 Februari.

"Hemm alhamdulillah aku bersyukur terima kasih sama Tuhan, aku mau ultah berArti aku bisa kembali kumpul sama keluarga," ucapnya.

Tak hanya itu saja, mantan istri Achmad Muchlas Arofat itu merasa bebasnya dari penjara adalah berkah menjelang usia ke-40 tahun.

Catherine Wilson ditemui di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Kamis (18/2/2021). (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

"Kebebasan ini adalah hadiah yang terbaik dari Tuhan, terima kasih," ungkapnya.

Setelah bebas, banyak sekali harapan yang akan selalu dipanjatkan oleh Keket. Satu diantaranya adalah ingin menikah lagi.

"Banyak ya, pengin jauh lebih baik, sehat, mungkin pengin berumah tangga lagi karena sekarang masih sendiri," katanya.

Catherine Wilson menyampaikan kedepan, dirinya memiliki banyak rencana untuk bisa mencari uang guna menyambung hidup dengan status mantan narapidana.

"Kalau plan banyak ya. Ada beberapa sih. Ya gak tau mau yang mana dlu yang mau diwujudin dan dikerjakan. Tapi yang pasti positif," ujar Catherine Wilson.

Catherine Wilson langsung dibawa menggunakan mobil tahanan menuju Rutan Cilodong, Depok Jawa Barat, Selasa (17/11/2020) (Tribunnews.com/Bayu Indra Permana)

Diberitakan sebelumnya, Catherine Wilson dan rekannya, Jumadi divonis tujuh bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat.

Vonis tersebut dibacakan Hakim dalam sidang vonis yang digelar Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (25/1/2021).

"Mengadili, satu menyatakan Catherine binti Pieter Wilson dan Jumadi dinyatalan bersalah dan tanpa hak, melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika," kata Hakim Ketua, Nugraha Medica Prakasa didalam persidangan.

"Kedua, menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada Catherine Wilson dan Jumadi selama tujuh bulan," tambahnya.

Kemudian, Nugraha meminta wanita berusia 39 tahun itu bersama Jumadi tetap menjalankan hukuman didalam penjara, serta menyita barang bukti penangkapan disita untuk dirampas dan dimusnahkan oleh negara.

"Meminta kepada kedua terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 2000," ucap Nugraha Medica Prakasa.

Catherine Wilson ditangkap polisi karena kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Catherine Wilson ditangkap di rumahnya di kawasan Pangkalanjati, Cinere, Depok, Jawa Barat, Jumat (17/7/2020) pukul 10.00 WIB.

Artis dan model Catherine Wilson dihadirkan saat rilis di Direktorat Reserse Narkoba, Polda Metro Jaya, Sabtu (18/7/2020). Catherine Wilson dan seorang penjaga kemanan tempatnya tinggal berinisial J ditetapkan polisi sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba dengan barang bukti dua klip sabu seberat 0,66 gram dan 0,43 gram. Dari kasus ini, Catherine Wilson terancam hukuman 5 hingga 15 tahun penjara. TRIBUNNEWS/HERUDIN (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Dari penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti dua klip narkotika jenis sabu seberat 0,43 dan 0,66 gram didalam tas milik Catherine Wilson, serta alat hisap sabu atau bong, dan juga handphone.

Catherine Wilson sudah dibawa penyidik dan petugas dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta ke Lemdikpol RS Selapa, Pasar Jumat, Jakarta Selatan, Kamis (23/7/2020).

Kemudian, Catherine Wilson dilimpahakan ke Kejaksaan Negeri Depok dan kemudian dititipkan kedalam Rumah Tahanan Depok, Jawa Barat pada 17 November 2020.

Persidangan pun bergulir. Catherine Wilson mengaku kepada majelis hakim, ia mengonsumsi sabu guna menjaga stamina tubuh dan menurunkan berat badannya.

Catherine Wilson dinyatakan bersalah oleh Jaksa Penuntut Umum, karena diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika, dan dituntut delapan bulan rehabilitasi, Rabu (6/1/2021).

Namun, pada sidang yang digelar pada Selasa (12/1/2021), Catherine Wilson menyampaikan nota pembelaan atau pledoi, meminta hakim memvonisnya selama enam bulan rehabilitasi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini