Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Nur Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jennifer Jill, istri Ajun Perwira, sudah ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus narkoba.
Ia diancam pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman yang menjerat Jennifer Jill minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara. Denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.
"Pasal 112 ayat 1 Undang Undang tentang narkotika termasuk juga kemungkinan ada orang lain di sini. Pemasok untuk public figure lain nanti kita dalami," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (19/2/2021).
Jennifer Jill menyimpan barang bukti berupa sabu-sabu di dalam lemarinya sejak 4 tahun.
Sabu-sabu tersebut ada dalam dua klip dengan total berat 0,39 gram.
Baca juga: Jennifer Jill di Mata Mertua, Selalu Happy dan Familier, Ayah Ajun Merasa Aneh dengan Kasus Mantunya
Baca juga: Istri Terjerat Kasus Narkoba, Ajun Perwira Ungkap Perasaannya kepada Sang Ayah
Adapun barang narkotika jenis sabu tersebut Jennifer dapatkan dari dua orang yang saat ini masih menjadi DPO berinisial A dan R.
"Pengakuan awal 4 tahun yang lalu. Dia menyimpan dan membeli dari orang yang DPO tadi A dan R. Kita akan mengejar DPO ini," kata Yusri.
Sebelumnya, Jennifer Jill sudah menjalani tes urine. Hasil tes urinenya dinyatakan negatif mengandung narkotika.
Setelahnya ia juga telah melakukan tes rambut pada Kamis, 19 Februari 2021.
Yusri menegaskan masih akan menunggu hasil dari Puslabfor keluar mengenai tes rambut Jennifer Jill.
"Memastikan lagi JJ dibawa ke laboratorium forensik untuk tes rambut. Kemarin dilakukan memang SOP-nya minimal 3 hari kerja maksimal 7 hari untuk hasilnya. Jadi kita masih tunggu hasilnya," ucap Yusri.