"Hasil cek urine negatif, maka hari ini kami lakukan pemeriksaan spesimen rambut."
"Tadi sudah dilakukan tes kesehatan, selanjutnya kami akan membawa yang bersangkutan ke Puslabfor," terang AKBP Ronaldo.
Lantaran dalam penangkapan ditemukan sebuah barang bukti berupa narkotika jenis sabu.
Barang haram tersebut diakui bukanlah milik Ajun Perwira maupun Philo.
Sehingga mereka berdua dipulangkan pada Rabu (17/2/2021) malam.
Suami dan anak Jennifer Jill itu masih bisa dipanggil untuk dimintai keterangan.
"Jadi hasil pemeriksaan terhadap barang bukti yang diamankan dari TKP, itu narkotikanya jenis sabu-sabu."
"Itu hasil sementara begitu, milik JJ dan bukan Ajun Perwira atau anaknya," tambahnya.
Baca juga: PROFIL Jennifer Jill: Istri Ajun Perwira Miliki Usaha Kelab Malam, Kini Terjerat Kasus Narkoba
Baca juga: Terseret Kasus Narkoba Bersama Jennifer Jill, Saat Dibebaskan Ajun Perwira Pulang ke Rumah Sang Ayah
AKBP Ronaldo menuturkan ternyata Jennifer Jill mengakui atas kepemilikan sabu-sabu.
Oleh karena itu Jennifer Jill kini telah berstatus sebagai tersangka.
Bahkan ia sempat terlihat sudah memakai baju tahanan dan ditahan di Polres Metro Jakarta Barat.
Penyidik menyangkakan pengusaha 50 tahun tu dengan pasal kepemilikan narkotika.
Sebagaimana yang diatur dalam Undang Undang nomor 35 Tahun 2009 Pasal 112 ayat 1.
"Saat ini penyidik dalam melakukan pemeriksaan dasarnya adalah kepemilikan narkotika," jelas AKBP Ronaldo.
(Tribunnews.com/Febia Rosada)