TRIBUNNEWS.COM - Begini tanggapan artis Nikita Mirzani soal kasus narkoba yang tengah dihadapi istri aktor Ajun Perwira, Jennifer Jill.
Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube KH Infotainment, Kamis (18/2/2021).
Diketahui Jennifer Jill telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus narkoba.
Baca juga: Update Kasus Narkoba Jennifer Jill: Jalani Tes Rambut, Disebut Kooperatif selama Pemeriksaan
Jennifer Jill pada Selasa (16/2/2021) diamankan di sebuah kasawan di daerah Ancol, Jakarta Barat.
Pihak Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat kemudian membawanya ke kantor polisi.
Sementara itu, sang suami Ajun Perwira dan anaknya, Philo Paz turut diperiksa.
Menanggapi kasus ini, Nikita Mirzani mengaku kaget mendengar Jennifer Jill terjerat narkoba.
"Kaget sih ya kaget, maksudnya 'kan Mami Ipel like a mothers lah ya," tutur Nikita Mirzani.
Namun ia meminta agar masyarakat tidak serta merta menilai negatif sosok Jennifer Jill.
Karena kita tidak tahu apa yang menjadi alasan seseorang mengonsumsi barang haram tersebut.
"Pasti kalau pakai narkoba pasti ada penyebabnya. Kan nggak boleh di-judge juga kalau pakai narkoba berarti jahat," ucapnya.
Meski begitu, mantan istri Dipo Latief ini tak tahu bahwa Jennifer Jill ada di dalam lingkaran narkoba.
Baca juga: Ditemukan Sabu di Rumahnya, Jennifer Jill Jalani Pemeriksaan Rambut setelah Hasil Urine Negatif
Baca juga: Kondisi Terkini Jennifer Jill saat Tersandung Narkoba: Pakai Baju Tahanan hingga Acungkan Obat
Padahal ia sempat bertemu untuk menjalani syuting di kanal YouTuber Nikita Mirzani.
Namun diakui bahwa istri Ajun Perwira itu sejak dulu merupakan orang yang bersemangat.
"Memang kalau Mami Ipel dari dulu orangnya energik, dia mah begitu."
"Jadi nggak kelihatan tapi ya gimana mungkin ini takdir hidup," kata Nikita Mirzani.
Dalam kesempatan itu, artis kontroversial ini memberikan dukungan bagi Jennifer Jill.
Nikita Mirzani berharap semoga masalah soal obat-obatan terlarang ini bisa segera selesai.
Selain itu, setelah terlepas dari kasus tersebut, Jennifer Jill bisa menjadi pribadi yang lebih baik.
"Mami Ipel orang baik, nggak pernah punya masalah juga sama siapapun."
"Semoga masalahnya cepat selesai, terus semoga jadi manusia yang baru lagi," ujarnya.
Kendati demikian, Nikita Mirzani merasa tidak ada sikap yang menandakan Jennifer Jill adalah seorang pemakai.
"So far selama Niki tahu, nggak ada gelagat pemakai narkoba. Kalau peminum iya, dia emang cuma suka minum," beber Nikita Mirzani.
Hasil Urine Negatif, Jennifer Jill Jalani Tes Rambut
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Ronaldo Maradona beri keterangan terbaru terkait kasus ini.
Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube KH Infotainment, Kamis (18/2/2021).
Ia menyebutkan istri Ajun Perwira itu tetap dibawa ke Puslabfor untuk mengambil spesimen rambut.
Meskipun setelah menjalani tes urine, disampaikan bahwa ketiganya negatif narkoba.
"Hasil cek urine negatif, maka hari ini kami lakukan pemeriksaan spesimen rambut."
"Tadi sudah dilakukan tes kesehatan, selanjutnya kami akan membawa yang bersangkutan ke Puslabfor," terang AKBP Ronaldo.
Lantaran dalam penangkapan ditemukan sebuah barang bukti berupa narkotika jenis sabu.
Barang haram tersebut diakui bukanlah milik Ajun Perwira maupun Philo.
Sehingga mereka berdua dipulangkan pada Rabu (17/2/2021) malam.
Suami dan anak Jennifer Jill itu masih bisa dipanggil untuk dimintai keterangan.
"Jadi hasil pemeriksaan terhadap barang bukti yang diamankan dari TKP, itu narkotikanya jenis sabu-sabu."
"Itu hasil sementara begitu, milik JJ dan bukan Ajun Perwira atau anaknya," tambahnya.
Baca juga: PROFIL Jennifer Jill: Istri Ajun Perwira Miliki Usaha Kelab Malam, Kini Terjerat Kasus Narkoba
Baca juga: Terseret Kasus Narkoba Bersama Jennifer Jill, Saat Dibebaskan Ajun Perwira Pulang ke Rumah Sang Ayah
AKBP Ronaldo menuturkan ternyata Jennifer Jill mengakui atas kepemilikan sabu-sabu.
Oleh karena itu Jennifer Jill kini telah berstatus sebagai tersangka.
Bahkan ia sempat terlihat sudah memakai baju tahanan dan ditahan di Polres Metro Jakarta Barat.
Penyidik menyangkakan pengusaha 50 tahun tu dengan pasal kepemilikan narkotika.
Sebagaimana yang diatur dalam Undang Undang nomor 35 Tahun 2009 Pasal 112 ayat 1.
"Saat ini penyidik dalam melakukan pemeriksaan dasarnya adalah kepemilikan narkotika," jelas AKBP Ronaldo.
(Tribunnews.com/Febia Rosada)