Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo
TRIBUNNEWS.COM, , JAKARTA - - Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan suami Nindy Ayunda, Askara Parasady Harsono sebagai tersangka, kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Ini respon Nindy Ayunda.
Askara Parasady Harsono ditetapkan sebagai tersangka lantaran terbukti melakukan KDRT terhadap Nindy Ayunda, yang terjadi dalam periode waktu sejak 2015 dan puncaknya Desember 2020.
Kuasa hukum Nindy Ayunda, Dicky Muhammad Kurniawan membenarkan perihal Askara sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Hari ini saya dikabari kalau yang bersangkutan (Askara) sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Dicky Muhammad Kurniawan ditemui di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Selasa (23/2/2021).
Baca juga: BREAKING NEWS, Polisi Tetapkan Suami Nindy Ayunda, Askara Jadi Tersangka Kasus KDRT
Baca juga: Askara Parasady Harsono Bantah Tudingan KDRT yang Dilaporkan Nindy Ayunda, Ini Kata Polisi
Dicky menyebut kalau Nindy sudah mengetahui kabar tersebut.
Wanita berusia 32 tahun itu sangat senang mendengar hasil laporannya yang ditindak lanjuti oleh Polres Metro Jakarta Selatan.
"Beliau (Nindy) mengapresiasi kinerja kepolisian," ucapnya.
Dicky juga tidak membuka pembicaraan soal pemberhentian laporan dari Nindy kepada suaminya, lantaran sedang menjalani kasus narkotika dan senjata api ilegal, serta sudah ditahan di Polres Metro Jakarta Barat.
"Soal itu, ya itu emosional bu Nindy. Sejauh ini tidak ada pembicaraan, dia hanya meminta saya tetap menjalani kuasanya kasus ini (KDRT)," jelasnya.
Namun, Dicky menyebut tidak ada pesan banyak dari ibu dua anak tersebut selain hanya meneruskan laporan ini sampai ke Persidangan.
"Harapan sendiri ya mungkin saudara Askara minta segera di sidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ungkapnya.
Kedepannya, Dicky terus memantau perkembangan berkas KDRT dari Nindy Ayunda kepada Askara Parasady Harsono sampai ke Pengadilan.
"Tahapannya kan ini masih p19, sebentar lagi P21. Jadinya kami akan terus ikuti ya ke Kejaksaan dan Pengadilan," ujar Dicky.