News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Suami Nindy Ayunda Tersangka Kasus KDRT

Askara Harsono Jadi Tersangka, Nindy Ayunda Alami KDRT Sepanjang Tahun 2020

Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Ayu Miftakhul Husna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pihak kepolisian ungkap Nindy Ayunda sudah sering mendapat tindak kekerasan dari Askara Harsono sepanjang tahun 2020.

TRIBUNNEWS.COM - Penyanyi Nindy Ayunda ternyata sudah sering mendapat tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dari sang suami, Askara Parasady Harsono.

Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube KH Infotainment, Rabu (24/2/2021).

Diketahui pada pertengahan Desember 2020 kemarin, Nindy Ayunda mempolisikan suaminya.

Baca juga: Suami Nindy Ayunda Tersangka Kasus KDRT, Askara Harsono Terancam 5 Tahun Penjara

Ia melaporkan adanya tindak KDRT yang dilakukan oleh Askara Harsono.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Jimmy Christian mengungkapkan sang penyanyi sudah sering menerima kekerasan.

Bahkan dalam laporannya, sepanjang tahun 2020 kemarin, Nindy Ayunda mengalami KDRT.

Penyanyi Nindy Ayunda ternyata sudah sering mendapat tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dari sang suami, Askara Parasady Harsono. (Instagram)

"Jadi laporannya penganiayaan sudah selalu dilakukan."

"Dari tahun 2020, sepanjang tahun itu," ungkap AKBP Jimmy.

Meski begitu, pihak kepolisian memproses berdasarkan laporan yang dibuat oleh Nindy Ayunda.

Walaupun memang kekerasan yang dialami sudah dilakukan berkali-kali.

Sang Penyanyi melaporkan KDRT yang terdekat yakni terjadi di September 2020.

"Namun kita tetap mengacu pada laporan, artinya yang dilaporkan terkait dengan yang mana."

Baca juga: Respons Pihak Nindy Ayunda soal Penetapan Askara Parasady Harsono sebagai Tersangka dalam Kasus KDRT

Baca juga: Suster dan Sopir Nindy Ayunda Diminta Jadi Mata-Mata, Pihak Askara Perintahkan Ambil Surat Berharga

"Penganiayaan yang terjadi itu yang terdekat dengan laporan itu, yaitu di bulan September," lanjutnya.

Dalam membuat laporan, Nindy Ayunda turut melampirkan hasil visum dari pihak terkait.

Hasilnya memang ditemukan banyak lebam di beberapa bagian tubuh sang penyanyi.

"Dan sudah divisum dan memang ada lebam di banyak bagian tubuhnya," kata AKBP Jimmy.

Terkait lanjutan kasus ini, AKBP Jimmy mengatakan akan kembali melakukan pemanggilan pada pihak terkait.

Panggilan tersebut guna pelengkapan berita acara pemeriksaan (BAP) yang belum lengkap.

Penyanyi Nindy Ayunda menunjukkan foto-foto lebam pada wajahnya akibat kekerasan dari suaminya, Askara Parasady, di kantor Komnas Perempuan, Jakarta, Selasa (16/2/2021).(KOMPAS.com/REVI C RANTUNG) (kompas.com)

Pun ia belum bisa menerangkan dengan detail kapan pemanggilan akan dilaksanakan.

Lantaran pihak kepolisian masih melakukan penjadwalan yang dimulai dari minggu depan.

"Semua akan kita panggil kembali untuk melengkapi BAP-BAP atau pemeriksaan yang belum lengkap."

"Sedang kita bikinkan untuk rencana pemanggilan mulai dari minggu depan dan seterusnya," ujarnya.

Dalam kesempatan itu pula disampaikan bahwa Askara Harsono sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Ia mengungkapkan bahwa kasus KDRT sudah dinaikkan ke proses penyidikan.

Semua ini berdasarkan hasil dari pemeriksaan Askara Harsono hingga sejumlah saksi.

Baca juga: Askara Harsono Ditetapkan sebagai Tersangka dalam Kasus KDRT, Begini Respons Pihak Nindy Ayunda

Baca juga: Tunjukkan Luka Lebam di Wajah Akibat KDRT, Nindy Ayunda sampai Minta Tolong ke Keluarga Askara

"Kita sudah menaikkan ke proses penyidikan dan kita sudah tetapkan sebagai tersangka."

"Jadi dari hasil fakta-fakta proses penyelidikan, kita melakukan pemeriksaan ke beberapa saksi, dan terlapor," terang AKBP Jimmy.

AKBP Jimmy menyampaikan dari barang bukti yang ada terbukti Askara Harsono melakukan tindak pidana.

Lanjut pihak kepolisian melakukan pendalaman dengan kembali memanggil sejumlah saksi terkait.

Sebelum penetapan sebagai tersangka, penyidik juga telah melakukan gelar perkara.

"Dari hasil pendalaman dan analisa fakta-fakta kita temukan bahwa ada terjadi peristiwa pidana."

"Pemeriksaan saksi kemudian kita melakukan gelar perkara," tambahnya.

Dalam kasus ini, Askara Harsono disangkakan dengan Pasal 44 Undang Undang tentang KDRT.

AKBP Jimmy mengatakan suami Nindy Ayunda itu terancam hukuman penjara lima tahun.

"Pasal 44 KDRT, ancaman hukumnya lima tahun," jelas AKBP Jimmy.

AKBP Jimmy ketika ditemui juga dimintai keterangan perihal nasib Askara Harsono di kasus yang lain.

Baca juga: Suami Jadi Tersangka KDRT, Nindy Ayunda Ingin Askara Segera Disidangkan

Baca juga: Askara Harsono Selingkuh di Tahun Keempat Pernikahan, Nindy Ayunda Akui Perasaannya Langsung Berubah

Yang mana ia selain jadi tersangka KDRT, juga terjerat dalam kasus penyalahgunaan narkotika.

Suami Nindy Ayunda itu pun kini telah menjadi tahanan Polres Metro Jakarta Barat.

Soal itu, AKBP Jimmy tetap menjalankan proses kasus sesuai seperti biasa.

"Kita jalankan prosedur seperti biasa ya. Itu nanti pertimbangan hakim, kalau kita fokus ke penganiayaan yang dilakukan," imbuhnya.

(Tribunnews.com/Febia Rosada)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini