TRIBUNNEWS.COM - Jennifer Jill dinyatakan positif mengonsumsi narkoba jenis sabu berdasarkan hasil tes pemeriksaan spesimen rambut.
Hasil tes pemeriksaan spesimen rambut dikeluarkan oleh Puslabfor Mabes Polri di Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Dari hasil pemeriksaan rambut itu, diketahui Jennifer Jill mengonsumsi sabu dalam kurun waktu tiga bulan terakhir.
Baca juga: Hasil Spesimen Rambut Ungkap Kemungkinan Jennifer Jill Terakhir Pakai Sabu-sabu
Durasi waktu berdasarkan hasil pemeriksaan spesimen rambut adalah satu hingga 3 bulan pemakaian narkoba.
"Artinya, dalam durasi waktu tersebut, yang bersangkutan (Jennifer Jill) mungkin telah menggunakan narkotika jenis sabu," kata Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKP Arif Oktora, Rabu (24/2/2021).
Arif Oktora menyatakan, sejauh ini kondisi Jennifer Jill cukup baik.
Istri Ajun Perwira itu dianggap cukup kooperatif menjalani pemeriksaan.
"Hasil pemeriksaan spesimen rambut ini akan dicocokan dengan keterangan yang sudah ada," jelas Arif Oktora.
Sebelumnya, hasil urin Jennifer Jill diketahui negatif mengandung narkoba.
Baca juga: Hasil Tes Rambut Keluar, Jennifer Jill Dinyatakan Positif Konsumsi Sabu-sabu
Dalam Lemari
Jennifer Jill diketahui menyimpan sabu di kamar Philo Paz Armand, anaknya, selama empat tahun.
Sabu itu disimpan Jennifer Jill dalam lemari yang tidak boleh dibuka siapapun.
Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menerima informasi adanya dugaan penyalahgunaan narkoba yang melibatkan Jennifer Jill.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan di sebuah rumah mewah yang diduga menjadi tempat menyimpan barang haram tersebut.
Rumah yang berada di komplek elit itu digeledah polisi, Selasa sore kemarin.
Polisi menggeledah sebuah lemari yang berada di kamar seorang pria bernama Philo Paz Armand.
Namun Philo Paz Armand menyebut bahwa satu lemari di kamarnya bukan miliknya, tapi kepunyaan ibunya yang tidak boleh dibuka siapapun.
"Saat lemari itu dibuka, kami menemukan barang bukti narkoba yang diduga jenis sabu," ujar Yusri Yunus.
2 Paket
Sabu itu disimpan di sebuah wadah kotak.
Dalam kotak itu ditemukan dua klip paket sabu.
Setelah dibawa ke Laboratorium Forensik Polri, kedua klip sabu itu berjumlah 0,39 gram.
Selain menemukan sabu, polisi juga menemukan barang bukti alat hisap sabu di lemari tersebut.
"Dari keterangan anak JJ berinisial P, kami menangkap JJ yang saat itu bersama suaminya di kawasan Jakarta Selatan," jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan diketahui, sabu itu milik Jennifer Jill.
Jennifer Jill juga mengakui kepemilikan sabu tersebut.
Atas perbuatannya, Jennifer Jill disangkakan Pasal 112 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Hasil Pemeriksaan Rambut Sudah Keluar, Jennifer Jill Dinyatakan Positif Konsumsi Narkoba Jenis Sabu.