Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang kasus pencemaran nama baik melalui media elektronik dengan terdakwa Vicky Prasetyo ditunda.
Penundaan sidang karena jaksanya berhalangan hadir.
Arif Hidayat, kuasa hukum Vicky Prasetyo, menuturkan pihak Jaksa Penuntut Umum sedang ada kegiatan lain.
"Iya ini jadwalnya kan hari ini tanggal 25 Februari 2021 itu ditunda. Karena dari pihak penuntut umum atau jaksa sedang ada kegiatan dan tidak bisa menghadiri sidang hari ini," ucap Arif Hidayat saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (25/2/2021).
"Agendanya hari ini kan saksi dr kita sudah siap. Tapi karena JPU berhalangan hadir maka sidangnya ditunda sampai tanggal 18 Maret 2021," ujarnya.
Baca juga: Kalina Oktarani Punya Masalah dengan Ayahnya, Vicky Prasetyo Singgung Bukti Kasih Sayang
Vicky Prasetyo tidak masalah jadwal sidangnya ditunda hingga proses hukumnya kian panjang.
"Ya enggak apa-apa, kan kita harus mengikuti semua keputusan dan rangkaian persidangan gitu loh. Panjang pendek atau apapun," kata Vicky Prasetyo.
"Cepat atau lambat itukan hanya bagian dari proses tapi yang terpenting kita menjalani proses ini dengan sebaik baiknya terutama untuk kuasa hukum yang sudah meluangkan waktu, yang sudah meluangkan kerjanya dan lain lain untuk permasalahan saya khususnya," jelasnya.
Seharusnya hari ini Vicky menjalani sidang dengan agenda menghadirkan saksi fakta. Namun sidang ditunda hingga 18 Maret 2021.
Sidang ini merupakan buntut penggerebekan kediaman Angel Lelga yang dilakukan Vicky Prasetyo beberapa tahun silam.
Kala itu Angel Lelga dan Vicky masih berstatus suami istri.
Sebagai perempuan, Angel Lelga tak terima. Ia merasa nama baiknya tercemar karena perbuatan mantan suaminya itu.