Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan selebgram sekaligus Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim harus tetap diberikan suntikan dosis kedua vaksinasi Covid-19.
Meski ada indikasi Helena Lim mendapat suntikan vaksin pertama karena melanggar aturan, Riza menegaskan perlu dibedakan antara pelanggaran dan alasan kesehatan.
"Harus dibedakan masalah kesehatan dan masalah pelanggaran. Jadi kita juga harus mengutamakan masalah kesehatannya. Jadi menurut hemat kami, hemat saya, setidaknya saya kira, seharusnya diberikan vaksin yang kedua, karena alasan kesehatan," kata Riza kepada wartawan, Jumat (26/2/2021).
Baca juga: Ombudsman Periksa Dinkes DKI Soal Kasus Vaksin Helena Lim
Apalagi kata Riza berdasarkan aturan vaksinasi, mereka yang telah menerima suntikan vaksinasi pertama harus mendapat suntikan kedua.
"Karena orang itu kalau sudah divaksin yang pertama, dia harus mendapatkan vaksin yang kedua," ucapnya.
Sedangkan pelanggaran yang diduga dilakukan Helena Lim terkait vaksinasi, Riza akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum soal sikap yang harus diambil baik dari segi pelanggaran maupun kesehatan.
Baca juga: Dapat Vaksin Covid-19 Gratis, Crazy Rich Helena Lim Diperiksa Polisi
Menurutnya Pemprov DKI sebagai pemerintah daerah tak bisa mengambil kebijakan yang bisa mengganggu kesehatan seseorang.
"Terkait masalahnya adanya pelanggaran, itu lain lagi, gitu lho. Tapi nanti ini kami tanyakan juga bagaimana bijaknya dan para pihak aparat bagaimana menyikapinya, kesehatan bagaimana. Jangan sampai nanti yang bersangkutan malah terganggu kesehatannya. Nanti kita selesaikan secara bijak," pungkas dia.
Baca juga: Rabu Ini, Ombudsman Jadwalkan Panggil Dinkes DKI Soal Kasus Helena Lim
Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya sebelumnya menduga terjadi indikasi pemalsuan dokumen atau surat keterangan dari pihak pemberi kerja tenaga penunjang dalam kasus vaksinasi Helena Lim.
Sebab kata dia saat ini belum ada mekanisme kontrol terhadap proses input data dan verifikasi manual.
Mengingat, para tenaga penunjang diberi vaksin berdasarkan syarat memiliki surat keterangan dari tempatnya bekerja. Sehingga jumlah tambahan nakes yang menerima vaksin sepenuhnya ditentukan oleh si pemilik fasilitas kesehatan.
Baca juga: Ombudsman: Helena Lim Sebagai Cermin Buruk Database Nakes Penerima Vaksin di DKI
"Ada potensi penambahan penumpang liar dari kategori tenaga penunjang kesehatan yang sepenuhnya ditentukan oleh si pemilik fasilitas kesehatan tanpa ada proses cross check data dari pemerintah," kata Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya Teguh P. Nugroho.
Atas hal ini, Ombudsman menduga dalam kasus selebgram Helena Lim yang menerima vaksin di Puskesmas Kecamatan Kebon Jeruk, ada potensi pemalsuan dokumen dari pihak pemberi kerja, dengan memanfaatkan lemahnya proses verifikasi data manual.
Teguh menyatakan dugaan pemalsuan dokumen ini masuk dalam tindak pidana dan sepenuhnya menjadi kewenangan kepolisian.
"Dan dugaan pemalsuan dokumen itu, merupakan tindak pidana yang sepenuhnya menjadi kewenangan pihak kepolisian," ujar Teguh.