Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Selebgram Millen Cyrus kembali diamankan polisi terkait kasus narkotika atau psikotripika.
Millen Cyrus diamankan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, ketika polisi melakukan razia Protokol Kesehatan (Prokes) di kafe Brotherhood, Jakarta Selatan, Sabtu (27/2/2021).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus membenarkan kabar Millen Cyrus yang diamankan pihaknya dan saat ini, berada di Polda Metro Jaya menjalani pemeriksaan.
Baca juga: Detik-detik Tertangkapnya Millen Cyrus Akibat Konsumsi Narkoba yang Kedua kali
Baca juga: Pengelola Kafe Tempat Penangkapan Millen Cyrus Kelabui Petugas, Buka Pintu Samping, Kini Disegel
"Saya membenarkan saja dulu (Millen Cyrus diamankan polisi)," kata Yusri Yunus dihubungi lewat pesan singkat, Minggu (28/2/2021).
"Millen Cyrus diamankan beserta tiga temannya," tambahnya.
Yusri Yunus mengungkapkan pihaknya mengamankan Millen Cyrus karena hasil urinnya positif mengandung psikotropika.
"Positif benzo," ucap Yusri Yunus.
Polda Metro Jaya membawa Millen Cyrus dan ketiga temannya ke kantor polisi guna dimintai keterangan, usai mengamankan keponakan Ashanty itu di Kafe Brotherhood.
"Dari sini, kami periksa selebgram satu orang inisial MC (Millen Cyrus) bersama temannya positif benzo," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa, Sabtu malam.
"Jadi 4 orang dinyatakan positif dan diamankan di Polda Metro untuk di dalami untuk kita kembangkan," tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, Millen Cyrus sempat terjerat kasus narkotika. Ia pernah ditangkap petugas kepolisian Polres Metro Pelabuhan Tanjung Priok, 22 November 2020.
Saat diamankan polisi, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 0,36 gram dari Millen Cyrus.
Namun, Millen Cyrus tidak mendekam di penjara dengan waktu lama. Proses asesmen rehab dikabulkan, dan ia menjalani rehabilitasi di Panti Rehabilitasi Lido.