TRIBUNNEWS.COM - Mantan muncikari artis, Robby Abbas kembali berurusan dengan polisi.
Kali ini, Robby Abbas ditangkap di salah satu kamar hotel kawasan Palmerah, Jakarta Barat terkait penyalahgunaan narkoba.
Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyampaikan, polisi tidak menemukan barang bukti narkoba saat menggeledah kamar yang disinggahi Robby Abbas.
Namun, dari hasil tes urine, Robby Abbas dinyatakan positif mengonsumsi sabu dan ekstasi.
Baca juga: Penangkapan Robby Abbas Terkait Narkoba: Tanpa Barang Bukti, Hasil Urine Positif
Baca juga: Eks Muncikari Artis Robby Abbas Terjerat Narkoba, Temannya Berinisial LL Kini Diburu Polisi
"Pada saat kami melakukan penggerebekan tidak menemukan barang bukti."
"Tetapi pada saat dilakukan pengecekan urine, yang bersangkutan positif amfetamin dan metamfetamin," ujar Yusri dikutip dalam tayangan YouTube KH Infotainment, Jumat (5/3/2021).
Yusri menjelaskan, penyidik menuju kamar hotel di kawasan Palmerah pada Kamis (4/3/2021) sekitar pukul 11.00 WIB.
Setelah mendapatkan informasi adanya penyalahgunaan narkoba, ternyata hotel tersebut dihuni oleh Robby Abbas.
"Kita pancing supaya keluar, lalu kita masuk ke kamarnya dan kita ketemukan seseorang inisialnya adalah RA," ucap Yusri.
Polisi akhirnya membawa Robby ke Polda Metro Jaya untuk diinterogasi lebih jauh.
Robby Abbas mengakui pernah memakai sabu bersama teman wanitanya berinisial LL.
Kepada penyidik, Robby Abbas mengaku mengonsumsi sabu beberapa pekan lalu.
Keterangan itu pun diperkuat dengan hasil tes urine.
"Pemeriksaan awal dia mengakui sudah menggunakan barang haram tersebut dan terbukti positif," ujar Yusri.
Ia juga kerap membeli sabu dari seseorang pengedar di kawasan Jakarta Pusat.
Saat ini, polisi masih mengembangkan kasus tersebut dan mencari pemasok narkoba ke Robby Abbas.
"Sekarang kita kejar kita dalami termasuk tempat dia beli di sana."
"Mudah-mudahan secepatnya kita bisa ungkap semua, apakah ada tersangka lain termasuk pengedar kita masih lakukan pendalaman," ujar Yusri.
Karena tidak menemukan barang bukti, polisi berencana akan mengajukan proses rehabilitasi Robby ke BNN.
Keputusan rehabilitasi ada di tangan BNN.
"Karena positif dan tidak ditemukan barang bukti, kemungkinan direhab," kata Yusri.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Robby Abbas dijerat Pasal 112 Undang-Undang Narkotika No 35 Tahun 2009.
Baca juga: Robby Abbas Terjerat Narkoba, Polisi Buru Pengedarnya
Baca juga: Pakai Narkoba, Robby Abbas Sebut Alasannya Stres karena Banyak Masalah
Baca juga: Millen Cyrus Kembali Diamankan Polisi karena Kasus Narkoba, sang Kakak: Posisinya Dia Nggak Salah
Diketahui, Robby Abbas pernah terjerat kasus prostitusi yang melibatkan artis.
Robby Abbas dinyatakan bersalah dalam kasus prostitusi daring dengan vonis satu tahun empat bulan oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 2015.
(Tribunnews.com/Nadine Saksita)