Robby Abbas diketahui ikut terseret dalam kasus prostitusi online artis.
Dalam kasus itu, ia merupakan seorang muncikari yang menjadi perantara.
Dikutip dari Tribunnews.com, Robby Abbas divonis bersalah pada 26 Oktober 2015 oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Lantas harus menjalani hukuman kurungan penjara selama 1 tahun 4 bulan.
Dan pada 10 Mei 2016 lalu, ia dinyatakan bebas dari penjara.
(Tribunnews.com/Febia Rosada/Bayu Indra Permana) (Tribunjakarta.com/Annas Furqon Hakim) (Wartakotalive.com/Bayu Indra Permana)
BERITA REKOMENDASI