Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo
TRIBUNNEWS.COM - Pedangdut Saipul Jamil masih menjalani hukuman penjara di Lapas Cipinang, Jakarta Timur.
Meski demikian, ia tetap menjalin komunikasi dengan keluarga dan kuasa hukumnya.
Samsul, kakak Saiful Jamil, menyebut adiknya punya rencana setelah kelak dinyatakan bebas.
"Jika bebas nanti, dia ada keinginan ke makam orangtuanya," kata Samsul dalam jumpa pers di kedai Love Pull di kawasan Cipayung, Jakarta Timur, Jumat (5/3/2021).
Tak hanya ke makam orangtuanya, Samsul menyebut kalau pria yang akrab disapa Bang Ipul, itu ingin sekali bertemu dengan keluarga almarhumah istrinya, Virginia Anggraeni.
"Mau ke makam Virginia juga di Bandung dan bertemu keluarga. Karena bang Ipul kan masih komunikasi baik ya sama mantan mertuanya," ucapnya.
Baca juga: Sudah Lima Tahun Saipul Jamil di Penjara, Keluarga: Dia Lebih Segar, Kondisinya Baik
"Alhamdulillah keluarga Virginia masih support," tambah Samsul.
Diwaktu yang sama, kuasa hukum bang Ipul, Hetty Herdianty menyampaikan kalau pria berusia 40 tahun itu ingin kembali ke panggung hiburan jika sudah bebas nanti.
"Pasti lah itu setiap saat (pengen nyanyi) pengen cepet keluar, ya semua orang ingin cepet keluar. Ingin aktifitas lagi berkarya lagi," jelas Hetty Herdianty.
Oleh karena itu, Hetty Herdianty meminta doa kepada publik agar Saipul Jamil bisa segera bebas dan kembali menyanyi menghibur semua penggemarnya
"Mudah mudahan minta doanya tahun ini kalo memang dijabah dan dikabulkan, bang Ipul bebas biar bisa kumpul lagi sama keluarga," ujar Hetty Herdianty.
Diberitakan sebelumnya, Saipul Jamil tersandung kasus pencabulan medio Februari 2016. Ia dinyatakan beralaah dan divonis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara selama tiga tahun.
Tak lama ditangkap kasus pencabulan, Saipul Jamil berurusan dengan KPK. Keluarganya bersama sang pengacara tertangkap OTT KPK, telah melakukan suap kepada petugas Pengadilan Negeri Jakarta Utara agar dibantu mendapatkan putusan yang ringan kasus pencabulannya.
Dalam kasus suap, Saipul Jamil divonis tiga tahun penjara dan denda Rp 100 jutw, ditambah dengan vonis hukum kasus pencabulan.
Namun, Pengadilan Tinggi Jakarta menerima banding Jaksa. Sehingga, putusan Saipul Jamil berubah, ia menerima vonis lima tahun penjara kasus pencabulan, dan kasus suap dengan kurungan penjara tiga tahun dan denda Rp 100 juta.