Laporan Wartawan Tribunnews.com, Alivio
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Robby Abbas diciduk polisi terkait kasus narkoba, di suatu hotel di kawasan Palmerah, Jakarta Barat, pukul 23.00 WIB, Kamis, (4/3/2021).
Saat diciduk, Robby Abbas sendirian. Barang bukti narkoba tidak ditemukan.
Namun, setelah menjalani tes urine, mantan muncikari artis tersebut diketahui positif mengandung methamphetamine dan amphetamine.
Saat diperiksa, Abbas mengakui mengonsumsi sabu-sabu tak sendiri. Ada teman berinisial LL yang menikmati barang tersebut bersamanya.
Baca juga: Pakai Narkoba, Robby Abbas Sebut Alasannya Stres karena Banyak Masalah
"Pemeriksaan awal dia mengakui sudah mengkonsumi sabu-sabu beberapa minggu sebelumnya bersama seseorang inisialnya LL," ujar Yusri selaku Kabid Humas Metro Jaya, Jumat, (5/3/2021).
"Mudah-mudahan kita ungkap semuanya apakah ada tersangka lain, termasuk pengedarnya kita masih lakukan pendalaman," tambahnya.
Saat ini, inisial LL belum diketahui keberadaanya, pihak Kepolisian akan terus mencari dan menyelidiki.
Robby dikenakan Pasal 112 UU Narkotika.
Sebelum terjerat kasus narkoba, Robby sudah pernah berurusan dengan hukum dalam kasus prostitusi online.