Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo
TRIBUNNEWS.COM - Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat menggelar sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan pedangdut Saipul Jamil, terkait putusan kasus suap kepada petugas Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Peninjauan Kembali atau PK adalah upaya hukum terpidana yang dapat ditempuh dalam satu kasus, yang sudah diputus Pengadilan.
Pihak Saipul Jamil buka suara terkait sidang PK melalui kuasa hukumnya, Natalino Manuel Ximenes.
Natalino menyampaikan sidang PK beragendakan jawaban dari pihak KPK.
Baca juga: Kuasa Hukum Ungkap Banyak Artis Sering Kunjungi Saipul Jamil di Penjara, Raffi Ahmad hingga Inul
"Tadi sidang beragendakan jawaban dari pihak KPK. Jawabannya tidak dibacakan hakim, tapi jawaban tertulis sudah kami terima," kata Natalino Manuel dalam jumpa persnya di kawasan Cipayung, Jakarta Timur, Jumat (5/3/2021).
Natalino menambahkan, dalam jawaban tersebut, petugas KPK meminta hakim untuk menolak upaya hukum PK yang dibuat oleh pria yang akrab disapa Bang Ipul itu.
"Garis besarnya KPK juga meminta hakim menguatkan putusan Pengadilan Tinggi dengan menghukum Saipul Jamil selama tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta," ucapnya.
Natalino menyebut pihaknya akan memberikan tanggapan pihak KPK atas jawabannya dalam persidangan yang digelar pada 19 Maret 2021 mendatang.
Natalino menyampaikan keinginan Saipul Jamil dalam upaya hukum PK ini adalah dikabulkan, agar masa tahanannya dipenjara bisa berkurang.
"Ya bisa segera bebaslah dari hukumannya, itu harapan Saipul Jamil," ujar Natalino.
Diberitakan sebelumnya, Saipul Jamil dinyatakan terbukti melakukan suap bersama teman-temannya kepada petugas Pengadilan Negeri Jakarta Utara sebesar Rp 250 juta.
Atas perbuatan suap tersebut, Saipul Jamil divonis tiga tahun kurungan penjara dan denda Rp 100 juta, yang dibacakan hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, medio Juki 2017 lalu.
Kasus suap tersebut merupakan rentetan dalam kasus Saipul Jamil soal pencabulan, yang terjadi pada Februari 2016 lalu.