Laporan Wartawan Tribunnews.com, Alivio
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya kembali mengirimkan berkas kasus video syur artis Gisel Anastasia alias Gisel dan Michael Yukinobu de Fretes (Nobu) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Polisi kirim kembali berkas ke Jaksa Penuntut Umum untuk diteliti lebih lanjut.
"Jadi P19 atau pengembalian berkas dari Jaksa Penuntut Umum terhadap berkas Perkara untuk berita acara pemeriksaan saudari G dan MYD sudah kita lengkapi dan sudah dikirim kembali," ujar Yusri selaku Kabid Humas di Polda Metro Jaya, Jumat, (5/3/2021).
"Setelah kita lengkapi kita kirim kembali ke Jaksa Penuntut Umum sekarang ini masih diteliti oleh jaksa penuntut umum," tambahnya.
Baca juga: Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu Kompak Tak Hadir sebagai Saksi dalam Sidang Pekan Depan
Yusri menjelaskan apabila berkas sudah lengkap, maka akan dikeluarkan P21 atau hasil penyidikan sudah lengkap.
Berdasarkan pengakuan Gisel dan Nobu, video tersebut dibuat di hotel yang berada di Medan pada 2017.
Gisel dan Nobu dikenai Pasal 4 Ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.