Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo
TRIBUNNEWS.COM - Kondisi aktor senior Mark Sungkar sebagai terdakwa kasus korupsi dana kegiatan pelatnas Triatlon, kurang sehat.
Kesehatan Mark Sungkar terus menurun selama mendekam di penjara.
"Kondisi pak Mark kurang sehat ya selama ini," kata kuasa hukum Mark Sungkar, Fahri Bachmid ketika dihubungi Warta Kota melalui pesan singkat, Selasa (9/3/2021).
Fahri menyebut kondisi kesehatan ayah dari Zaskia dan Shireen Sungkar itu, menurun karena faktor umur. Saat ini usianya 72 tahun.
Baca juga: Merasa Dikriminalisasi, Mark Sungkar Berikan Bukti Kemenpora Belum Membayar Haknya
Makanya, Fahri mengajukan penangguhan penahanan ke Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor.
"Semoga hakim dapat mempertimbangkan dan mengabulkan permohonan kami," ucapnya.
Baca juga: Mark Sungkar Terjerat Kasus Korupsi, Didakwa Merugikan Negara Rp 694 Juta, Ini Kronologinya
Fahri tak tau kapan Majelis Hakim mengabulkan penangguhan penahanannya untuk Mark Sungkar. Hanya saja, Mark berharap penahanannya ditangguhkan.
"Belum tahu kapannya, semoga saja dikabulkan," ujar Fahri Bachmid.
Diberitakan sebelumnya, Mark Sungkar membuat dan mengajukan proposal kegiatan bertajuk 'Era Baru Triatlon Indonesia', ke Menpora, dengan anggaran sebesar Rp 5,072 miliar, di tahun 2017.
Namun, setelah acara berlangsung, sisa uang Rp 399,7 juta dari kegiatan tersebut diduga digunakan Mark Sungkar untuk memperkaya diri sendiri.
Ia juga diduga memperkaya orang lain, antara lain Andi Ameera Sayaka sebesar Rp 20,65 juta, kemudian Wahyu Hidayat Rp 41,3 juta, Eva Desiana sebesar Rp 41,3 juta, Jauhari Johan Rp 41,3 juta, atau pihak korporasi The Cipaku Garden Hotel atas nama Luciana Wibowo Rp 150,65 juta.
Jumlah kerugian keuangan negara atas tindakan Mark Sungkar itu, jika ditotal sebesar Rp 694,9 juta sebagaimana laporan hasil audit BPKP.
Atas perbuatannya, Mark Sungkar didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi lebih subsider Pasal 9 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.