TRIBUNNEWS.COM - Aktor Mark Sungkar tersandung kasus dugaan korupsi atau penggelapan dana kegiatan pelatnas Triatlon.
Diduga Mark Sungkar melakukan korupsi dan penggelapan dana kegiatan pelatnas triatlon yang digelar pada tahun 2018 sebesar Rp 399,7 juta.
Lebih lanjut, kuasa hukum Mark Sungkar, Fahri Bachmid menyatakan bahwa kliennya tak bersalah.
Menurut Fahri, Mark Sungkar sebagai penyelenggara kegiatan triatlon belum mendapat haknya dari negara.
Ketika dipolisikan, Fahri mengatakan, Mark Sungkar sudah mengembalikan uang yang dianggap merugikan negara tersebut ke penyidik Polda Metro Jaya.
Baca juga: Manajer Tim Triathlon Asian Games 2018 Buka Suara Soal Kasus yang Menjerat Mark S
"Ketika tahapan penyidikan, Pak Mark sudah mengembalikan uang Rp 399,7 juta itu ke penyidik," kata Fahri Bachmid ditemui di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (9/3/2021).
Fahri kaget ketika penyidik meneruskan berkas kasus dugaan korupsi atau penggelapan dana kegiatan pelatnas Triatlon ayah Shireen Sungkar dan Zaskia Sungkar itu sampai ke kejaksaan.
"Cuma ya kita hargai itu semua. Tinggal dibuktikan di dalam persidangan, apakah Pak Mark bersalah atau tidak," ucapnya.
Selama proses hukum berlangsung, mantan suami Fanny Bauty kondisinya terus menurun selama 20 hari mendekam dalam penjara.
"Pak Mark bertanggung jawab ya, dan dia orang baik. Dia tegar menghadapi cobaan ini walaupun kondisi fisik tidak memungkinkan," ujar Fahri Bachmid.
Diberitakan sebelumnya, Mark Sungkar membuat dan mengajukan proposal kegiatan bertajuk 'Era Baru Triatlon Indonesia', ke Menpora, anggaran sebesar Rp 5,072 miliar.
Baca juga: Mark Sungkar di Penjara, Shireen dan Zaskia Sungkar Doakan Ayahnya Tabah Hadapi Cobaan
Namun, setelah acara berlangsung, sisa uang Rp 399,7 juta dari kegiatan tersebut diduga digunakan Mark Sungkar untuk memperkaya diri sendiri.
Dia juga diduga memperkaya orang lain antara lain Andi Ameera Sayaka sebesar Rp 20,65 juta, Wahyu Hidayat Rp 41,3 juta.
Eva Desiana sebesar Rp 41,3 juta, Jauhari Johan Rp 41,3 juta, atau pihak korporasi The Cipaku Garden Hotel atas nama Luciana Wibowo Rp 150,65 juta.
Jumlah kerugian keuangan negara atas tindakan Mark Sungkar itu, jika ditotal sebesar Rp 694,9 juta sebagaimana laporan hasil audit BPKP.
Baca juga: Keluhan Mark Sungkar di Penjara, Diare hingga Sakit Pinggang Kambuh
Atas perbuatannya, Mark Sungkar didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Serta subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi lebih subsider Pasal 9 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, Mark Sungkar menjalani sidang kasus dugaan korupsi atau penggelapan uang kegiatan pelatnas Triatlon, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (9/2/2021).
Sidang kasus dugaan korupsi atau penggelapan uang kegiatan pelatnas Triatlon Mark Sungkar digelar dengan agenda mendengar keterangan 4 saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Berdasarkan pantauan wartakotaliv.com, Mark Sungkar terlihat masuk kedalam ruang sidang pukul 16.00 WIB.
Mengenakan rompi tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat berwarna merah dan kemeja putih, Mark tampak bugar menjalani sidang kasus dugaan korupsi.
Namun, dia tidak memberikan pernyataan kepada awak media yang sudah menantinya.
Dia berbincang dengan teman-temannya di ruang sidang.
Ketika sidang dimulai pukul 16.45 WIB,Mark Sungkar mendapat pertanyaan dari ketua majelis hakim tentang kondisi kesehatannya.
"Terdakwa Mubarak Ali Sungkar (Mark Sungkar-Red), bagaimana keadaannya? Sehat?" tanya Ketua Majelis Hakim kepada Mark Sungkar.
"Baik alhamdulillah. Saya bisa melanjutkan persidangan," kata Mark Sungkar.
Kemudian, hakim memulai sidang pemeriksaan saksi dan mempersilakan mantan Mark Sungkar berada di isisi kiri hakim bersama penasehat hukumnya, Fahri Bachmid dan tim.
Sebelum 4 saksi dihadirkan JPU memberikan keterangan di depan hakim, kuasa hukum Mark Sungkar mengajukan penangguhan penahanan kliennya secara tertulis kepada Majelis Hakim.
"Izin yang mulia, kami ingin memberikan surat pengajuan penangguhan penahanan tertulis, seperti apa yang saya sampaikan pekan lalu," ucap Fahri Bachmid.
Hakim pun mempersilakan kuasa hukum Mark Sungkar memberikan surat penangguhan penahanan itu kepada hakim dan sidang dimulai.
Sebelum persidangan, Fahri menyatakan. kondisi Mark Sungkar tidak baik selama 20 hari mendekam di penjara.
Kliennya, kata Fahri Bachmid, selalu mengeluh sakit karena usianya sudah tua.
"Selama di penjara kondisinya tidak baik. Dia (Mark Sungkar) sering mengeluh sakit, diare dan sakit pinggang," kata Fahri Bachmid.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Mark Sungkar Sudah Kembalikan Uang Korupsi, Proses Hukum Tetap Berjalan.