*Tolak Jika Diperiksa KPK
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nama pedangdut Cita Citata terseret dalam pusaran kasus dugaan suap bansos corona. Pada sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/3), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bansos, Matheus Joko Santoso mengaku ada uang yang digunakan untuk membayar Cita Citata sebesar Rp 150 juta terkait suatu acara di Labuan Bajo.
Uang untuk membayar Cita itu diduga merupakan suap hasil setoran dari vendor bansos.
Cita mengaku terkejut ketika nama diseret-diseret dalam pusaran kasus yang juga menjerat mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara itu.
Pedangdut 26 tahun itu mengaku tak tahu-menahu bahwa uang bayarannya saat tampil pada acara di Labuan Bajo adalah uang hasil korupsi.
”Hah? Namaku dibawa? Enggak tahu, enggak tahu. Dia ngundang (artis) bukan saya doang, banyak banget. Terus, saya juga enggak tahu apa-apa," ucap Cita ketika dihubungi, Senin (8/3) malam.
Baca juga: Kasus Dana Bansos, Saksi Sebut Pembagian Jatah Paket Bansos Tergantung Permintaan Juliari
Cita mengaku sebelumnya memang sudah mengetahui bahwa eks Menteri Sosial, Juliari Batubara, ditangkap karena dugaan korupsi.
Namun, ia merasa tak punya hubungan dengan itu dan hanya pernah punya kepentingan sebagai penyanyi yang diundang untuk manggung.
"Sudah dengar sebelumnya pas waktu (Juliari Batubara) ditangkap. Aku lihat, aku kaget. Untung waktu itu, maksudnya, enggak ngapa-ngapain, maksudnya cuma nyanyi saja.
Ya, biasalah, normal kalau orang dipanggil, kan, gitu. Sudah, enggak ada kejanggalan apa-apa, sih," tuturnya.
Menurut Cita, saat itu yang mengundangnya bukan Juliari Batubara secara langsung, melainkan pihak event organizer.
Ia juga tak memiliki kecurigaan apa pun
Baca juga: KPK Panggil Komisaris Moun Cino Terkait Kasus Korupsi Bansos Juliari Batubara
atau melihat kejanggalan ketika menghadiri acara di Labuan Bajo.
"Kaget, kaget. Tapi, kan, balik lagi, ya. Aku, kan, enggak ikut ke dalam masalah mereka, kan.
Aku dipanggil saja tanpa tahu ada masalah seperti itu, kan. Terus, juga waktu yang panggil aku, kan, bukan Batubaranya langsung," ujarnya.
Terkait itu, menurut Cita Citata, tak ada panggilan untuknya hingga saat ini dari pihak KPK. Ia pun menolak untuk diperiksa jika nantinya bakal dipanggil.
"Enggaklah. Kan, aku enggak ada hubungannya," tegas Cita. Pelantun lagu ’Sakitnya Tuh di Sini’ tersebut juga enggan jika honor yang telah diterimanya harus dikembalikan.
"Ya, kalau dibalikin, balikin juga, dong. Kan, kita sudah capek kerja. Buatku, ini sudah bukan kewenangan saya gitu, loh. Kalau disuruh balikin, balikin juga, dong, uang capek kita, tim, segala macam.
Baca juga: Dua Saksi Benarkan Juliari Batubara Perintahkan Tagih Uang Operasional dari Setiap Vendor Bansos
Kita, kan, pergi ke sana, bukan kerja yang di Jakarta segala macam. Terus, kita juga profesional kerja, jadi bayarannya pun harus profesional," kata Cita.
Sementara itu Plt juru bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, pihaknya akan mengkonfirmasi kepada pihak-pihak yang namanya disebut di persidangan.
"Terkait keterangan saksi tersebut, tentu tim JPU akan mengkonfirmasi kepada saksi-saksi lain yang akan dihadirkan di persidangan," kata Ali, Selasa (9/3).
"Berikutnya akan dilakukan analisa lebih lanjut dalam surat tuntutan. Kami mengajak masyarakat dapat terus mengikuti dan mengawasi persidangan yang terbuka untuk umum ini," sambungnya.
Baca juga: Jawab ICW, KPK Jelaskan Nama Ihsan Yunus Tak Ada dalam Dakwaan 2 Penyuap Juliari Batubara
Ketika disinggung mengenai pemanggilan dan pemeriksaan terhadap pihak tersebut, Ali menerangkan hal itu tergantung pada kebutuhan penyidikan dalam membuktikan perbuatan para terdakwa.
"Jika sekiranya sudah cukup dengan saksi dan alat bukti yang ada untuk membuktikan unsur-unsur pasal perbuatan para tersangka, kami kira tidak perlu [diperiksa]. Begitu juga sebaliknya," ujar dia.
Sebelumnya dalam persidangan terungkap beberapa nama yang turut menerima uang hasil korupsi bansos.
Selain Cita Citata, ada pula nama anggota BPK Achsanul dan pengacara Hotma Sitompul. Achsanul disebut menerima sebesar Rp1 miliar, sementara Hotma Rp3 miliar.
Uang untuk Hotma disebutkan sebagai pembayaran jasa pengacara untuk kasus yang sedang dihadapi Kementerian Sosial. Namun, di persidangan tidak disebutkan maksud pemberian uang kepada Achsanul.
Achsanul sendiri merupakan anggota III BPK. Ia memiliki tugas dan wewenang melaksanakan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara di sejumlah kementerian, salah satunya Kemensos.(tribun network/bay/ham/dod)