Laporan Wartawan Wartakotaive.com, Arie Puji Waluyo
TRIBUNNEWS.COM - Tsania Marwa memenangkan hak asuh atas anak dari pernikahannya dengan Atalarik Syach.
Namun, hingga kini Atalarik belum juga menyerahkan anak mereka ke tangan Tsania.
Kuasa hukum Tsania Marwa, Herdyan Saksono menegaskan kalau Atalarik belum mempertemukan anak-anak kepada ibunya.
Ia menilai Atalarik tidak menghormati putusan Pengadilan Tinggi Agama Bandung yang sebetulnya bisa dieksekusi sejak sebulan lalu.
Baca juga: Yang Dituntut Atalarik Syach Sebelum Serahkan Anak kepada Tsania Marwa
"Belum ada itikad baik nih dari Atalarik soal eksekusi anak," kata Herdyan Saksono ketika dihubungi Warta Kota, Selasa (16/3/2021).
Sampai detik ini, Herdyan menegaskan kalau Pengadilan Agama Cibinong selaku eksekutor hak asuh anak Marwa dan Atalarik, belum bisa melakukan eksekusi pengambilan anak.
"Belum ada eksekusi. Soalnya belum ada itikad baik dari Atalarik. Kami pun masih menunggu," ucapnya.
Pihak waniga berusia 29 tahun itu sampai bingung, bagaimana caranya bisa membujuk Atalarik untuk melakukan putusan hak asuh anak, yang saat ini diberikan kepada Marwa.
Namun, Tsania Marwa diakui Herdyan belum bisa melakukan apa-apa agar bisa mendapatkan kedua anaknya untuk ia asuh dan besarkan kedepannya.
"Marwa masih menunggu itikad baik Atalarik. Dia tau kalau Atalarik ini keras kepala. Tapi, kami sudah koordinasi dengan semua pihak, tinggla menunggu Marwa ambil sikap," ujar Herdyan Saksono.
Diberitakan sebelumnya, Tsania Marwa resmi dinikahi Atalarik Syah 10 Februari 2012.
Namun, Tsania Marwa hanya bisa mempertahankan pernikahannya dengan Atalarik Syah selama lima tahun, ia pun resmi bercerai pada 15 Agustus 2017 di Pengadilan Agama Cibinong, Jawa Barat.
Selama lima tahun menikah, Tsania Marwa dikaruniai dua orang anak dari Atalarik Syah, yakni Syarif Muhammad Fajri dan Aisyah Shabira.
Semenjak bercerai, kedua anak Tsania Marwa dibawa dan tinggal bersama Atalarik Syah. Hanya saja Tsania baru beberapa kali bertemu, meski hak asuh anak jatuh ke tangannya.
Padahal, putusan Pengadilan Agama Cibinong memerintahkan Syarif tinggal bersama Atalarik Syah dan Aisyah tinggal bersama Tsania Marwa.
Kemudian, Tsania Marwa menerima banding pihak Atalarik Syah. Mantan suaminya ingin hak asuh kedua anaknya ada di tangannya.
Namun, putusan banding ditolak. Pengadilan Tinggi Agama Bandung memutus hak asuh kedua anak mereka diasuh oleh Tsania Marwa.