Yang mana dilakukan oleh Lee Sachi beberapa waktu terakhir di sejumlah media.
Dharen mengungkapkan pihaknya menyangkakan tiga pasal dalam membuat laporan.
Di antaranya Pasal 27 ayat 3 juncto 45 Undang-Undang nomor 19 tahun 2016.
Undang-Undang ITE juncto Pasal 310 KUHP juncto Pasal 311 KUHP terkait fitnah dan pencemaran nama baik.
Lantas Dharen mengatakan ada beberapa ucapan yang disampaikan oleh Lee Sachi adalah tidak benar.
"Ada surat kesepakatan yang dibuat sesuai keinginan terlapor, di antara terlapor dengan klien saya."
"Mereka sepakat bahwa terlapor akan keluar dari rumah itu karena sudah tidak ada lagi kecocokan," terang Dharen dikutip dari video yang diunggah di kanal YouTube KH Infotainment, Senin (15/3/2021).
Dharen turut menyampaikan, atas perseteruan ini kehidupan pribadi hingga pekerjaan kliennya terganggu.
Baca juga: Laporan Dugaan Pencurian Dihentikan Polisi, Okan Kornelius Akan Laporkan Balik Lee Sachi Sang Mantan
Bahkan Okan Kornelius merasa nama baiknya tercemar dan mengambat pekerjaan yang lain.
Kini memutuskan untuk mempolisikan Lee Sachi, Okan Kornelius mengaku sudah sesuai.
Lantaran ia harus meluruskan sejumlah opini publik terkait dirinya yang sebelumnya disampaikan sang mantan.
Menurutnya, ucapan Lee Sachi yang paling fatal adalah soal kehilangan barang di rumahnya.
Sampai-sampai ia membuat laporan atas dugaan kehilangan di kediaman Okan Kornelius.
Tak sampai di situ, Okan Kornelius juga meluruskan polemik yang menyebut Lee Sachi diusir dari rumah.
"Dari pihak dia bilang kalau sudah tidak nyaman di rumah gue karena gugat cerai."
"Tapikan di luaran dia bilang diusir, baju-baju itu gue keluarin karena dia yang minta," ungkap Okan Kornelius.
Simak berita terkait Okan Kornelius lainnya di sini.
(Tribunnews.com/Febia Rosada)