News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Video Syur

Sidang Pelaku Penyebar Video Syur Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu Ditunda Pekan Depan

Editor: bunga pradipta p
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gisella Anastasia saat tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (4/3/2021).Sidang penyebar video syur 19 detik Gisella Anastasia dan rekannya, Michael Yukinobu de Fretes, dengan terdakwa MN dan PP, telah resmi ditunda.

TRIBUNNEWS.COM - Sidang penyebar video syur 19 detik Gisella Anastasia dan rekannya, Michael Yukinobu de Fretes, dengan terdakwa MN dan PP, telah resmi ditunda.

Seharusnya digelar Selasa (16/3/2021) ini di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, sidang terpaksa ditunda karena saksi, yakni penyidik, berhalangan hadir.

"Hari ini adalah sidang pemeriksaan saksi yang kedua, yang pertama kemarin tiga orang dari saksi pelapor, rencananya hari ini ada dua dari penyidik," kata kuasa hukum salah satu terdakwa, Andreas Nahot Silitonga saat dijumpai di PN Jakarta Selatan, Kawasan Ampera, Selasa (16/3/2021).

"Tadi disampaikan JPU enggak datang dan berhalangan, jadi sidang ditunda," sambung Andreas Nahot Silitonga menyampaikan.

Baca juga: Temani Anak Hadiri Acara Sekolah, Gisella Anastasia Izin Tak Bisa Datang Langsung Wajib Lapor

Baca juga: Pelaku Penyebar Video Syur Bakal Disidang, Gisel Siap Jadi Saksi, Bahkan Kosongkan Jadwal untuk Itu

Adapun persidangan nantinya bakal kembali digelar pada Selasa, (23/3/2020), secara tertutup karena isi kasus berkaitan dengan tindak asusila.

Seperti diketahui, kedua tersangka penyebar berinisial PP dan NM diamankan karena telah menyebarkan video syur secara masif.

Berdalih mendapat video asusila 19 detik tersebut dari sebuah akun media sosial, PP dan NM beralasan jadi penyebar untuk dapat pengikut.

Oleh karena itu, PP dan MN dipersangkaan Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE kemudian Pasal 4 Jo Pasal 29, Pasal 8 Jo Pasal 34 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Diberitakan, Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu de Fretes telah mengakui bahwa pemeran video panas 19 detik yang viral di internet itu adalah keduanya.

Gisella Anastasia alias Gisel usai menjalani wajib lapor di Polda Metro Jaya, Senin (18/1/2021). (TRIBUNNEWS.COM/BAYU INDRA PERMANA)

Pada Selasa (29/12/2020), Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu de Fretes pun ditetapkan atas kasus dugaan pornografi terkait video syur yang melibatkannya.

Gisel dikenakan Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 UU No. 44 2008 tentang Pornografi dengan ancaman 6 bulan sampai 12 tahun penjara.

Sementara Nobu yang menjadi model dalam video tersebut dikenakan Pasal 8 juncto Pasal 34 UU No. 44 2008 dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Baca juga: Anggota DPD Komentari Perlakuan Hukum Kasus Vidoe Syur yang Menjerat Gisella Anastasia

Baca juga: UPDATE Kasus Video Syur, Gisella Anastasia Belum Dapat Kabar Soal Rencana Olah TKP di Medan

Nama Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu de Fretes Sudah Tercantum dalam Berkas Perkara

Dijadwalkan digelar Selasa (16/3/2021), sidang penyebar video syur 19 detik Gisella Anastasia dan rekannya Michael Yukinobu de Fretes, dengan terdakwa MN dan PP, telah resmi ditunda.

Karena masih beragendakan saksi JPU, Gisella Anastasia juga belum dijadwalkan untuk hadir di pengadilan.

Meskipun begitu, nama Gisella Anastasia dan rekannya, Michael Yukinobu de Fretes, sudah masuk berkas perkara.

"Ya kemungkinan setelah itu kalau dari teknis sekarang kehadiran saksi oleh jaksa untuk membuktikan surat dakwaan," ungkap kuasa hukum salah satu terdakwa, Andreas Nahot Silitonga saat dijympai di PN Jakarta Selatan, Kawasan Ampera, Selasa (16/3/2021).

"Ada beberapa nama yang tercantum di berkas perksa ada (GA) sama Nobu ada di situ."

"Tapi belum tentu semua dihadirkan," sambungnya menambahkan.

Adapun penundaan sidang hari ini disebabkan karena saksi yang memberatkan, yakni saksi JPU berupa pihak penyidik tak hadir ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

"Hari ini adalah sidang pemeriksaan saksi yang ke dua, yang pertama kemarin tiga orang dari saksi pelapor, rencananya hari ini ada dua dari penyidik," kata Andreas Nahot Silitonga menjelaskan.

"Tadi disampaikan JPU enggak datang dan berhalangan, jasi sidang ditunda," sambungnya Andreas Nahot Silitonga menyampaikan.

Lebih lanjut, persidangan nantinya bakal kembali digelar pada Selasa, (23/3/2020), secara tertutup karena isi kasus berkaitan dengan tindak asusila.

Seperti diketahui, kedua tersangka penyebar berinisial PP dan NM diamankan karena telah menyebarkan video syur secara masif.

Berdalih mendapat video seks 19 detik tersebut dari sebuah akun media sosial, PP dan NM beralasan jadi penyebar untuk dapat pengikut.

Oleh karena itu, PP dan MN dipersangkaan Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE kemudian Pasal 4 Jo Pasal 29, Pasal 8 Jo Pasal 34 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Diberitakan, Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu de Fretes telah mengakui bahwa pemeran video panas 19 detik yang viral di internet itu adalah keduanya.

Pada Selasa (29/12/2020), Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu de Fretes pun ditetapkan atas kasus dugaan pornografi terkait video syur yang melibatkannya.

Gisel dikenakan Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 UU No. 44 2008 tentang Pornografi dengan ancaman 6 bulan sampai 12 tahun penjara.

Sementara Nobu yang menjadi model dalam video tersebut dikenakan Pasal 8 juncto Pasal 34 UU No. 44 2008 dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. 

Berita lain terkait kasus video syur Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu de Fretes

Artikel ini telah tayang di Grid.ID dengan judul Saksi JPU Tak Hadir, Sidang Pelaku Penyebar Video Syur 19 Detik Gisella Anastasia Ditunda dan Tak Hadir di Sidang Penyebar Video Seks 19 Detik, Nama Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu de Fretes Sudah Tercantum dalam Berkas Perkara

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini