News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kabar Artis

Mark Sungkar Larang Anak-anaknya Menjenguk, Kuasa Hukum: Pak Mark Sendiri yang Tidak Menghendaki

Penulis: Nadine Saksita Christi
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Fahri Bachdim, kuasa hukum Mark Sungkar, mengatakan kliennya sendiri yang melarang Shireen dan Zaskia Sungkar untuk datang menjenguk ke tahanan.

TRIBUNNEWS.COM - Aktor senior Mark Sungkar jadi terdakwa kasus korupsi dan ditahan.

Namun, sejauh ini Mark Sungkar belum dijenguk oleh kedua putrinya, yaitu Shireen dan Zaskia Sungkar.

Fahri Bachdim, kuasa hukum Mark Sungkar, mengatakan kliennya sendiri yang melarang Shireen dan Zaskia Sungkar untuk datang menjenguk ke tahanan.

"Jadi gini, segala sesuatu yang berkaitan dengan kebutuhan pak Mark sesungguhnya disiapkan oleh anak-anak."

Baca juga: Profil Santi Asoka, Istri Mark Sungkar Beda 45 Tahun Diisukan Gugat Cerai Suami yang Diduga Korupsi

Baca juga: Kabar Santi Asoka Gugat Cerai saat Suami Terjerat Kasus Dugaan Korupsi, Mark Sungkar: Astagfirullah

"Pak Mark sendiri yang tidak menghendaki adanya anak-anak yang membesuk," beber Fahri Bachdim.

Hal itu disampaikan Fahri Bachdim dalam tayangan YouTube KH Infotaiment Selasa,(16/3/2021).

Fachri Bachdim saat ditemui oleh awak media

Fahri Bachdim mengatakan ada beberapa alasan Mark Sungkar tidak mengizinkan anak-anaknya untuk datang menjenguk.

"Pertimbangannya misalkan, Mbak Zaskia dalam keadaan hamil besar, dan Mbak Shireen juga punya anak kecil," ujar Fahri Bachdim.

Meski tidak hadir secara langsung, Fahri Bachdim menegaskan dukungan keluarga untuk Mark Sungkar sangat besar.

Seluruh kebutuhan Mark Sungkar selama di tahanan selalu dipenuhi oleh anak-anaknya.

"Contoh seperti kemarin, ada keperluan pak Mark yang sangat mendasar dan itu disiapkan sama Zaskia dan Shireen dan saya sendiri yang mengantarkan ke sana (Rutan)."

"Jadi sebenarnya bukan anak-anak yang tidak mau ke sana," jelas Fahri Bachdim.

Sebagai informasi, Mark Sungkar didakwa memperkaya diri Rp399,7 juta atas laporan keuangan fiktif kegiatan dana Pelatnas Asian Games 2018 di Bandung, Jawa Barat.

Pada tahun 2017, Mark Sungkar mengajukan proposal kegiatan bertahuk 'Era Baru Triatlon Indonesia' ke Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) senilai Rp5,072 miliar.

Namun sisa uang Rp399,7 juta dari kegiatan tersebut diduga digunakan memperkaya diri sendiri.

Mark Sungkar bahkan disebut memperkaya orang lain dianyatanya Andi Ameera Sayaka sebesar Rp20,65 juta.

Kemudian Wahyu Hidayat Rp41,3 juta, Eva Desiana Rp41,3 juta, Jauhari Johan Rp41,3 juta atau pihak korporasi The Cipaku Hotel atas nama Luciana Wibowo Rp150,65 juta.

Jika ditotal, kerugian keuangan negara atas tindakan Mark Sungkar sebesar Rp694,9 juta sebagaimana laporan hasil audit BPKP.

Atas kasus tersebut, Mark Sungkar didakwa memperkaya diri Rp399,7 juta dan dianggap merugikan negara sebesar Rp694,9 juta.

Baca juga: Santi Asoka Istrinya Dikabarkan Minta Cerai Usai Kasus Dugaan Korupsi, Mark Sungkar Ucap Istigfar

Baca juga: Mark Sungkar Terjerat Kasus Dugaan Korupsi, Istri Disebut sampai Jualan Kue: Itu Berlebihan!

Baca juga: Zaskia dan Shireen Tak Pernah Jenguk Mark Sungkar di Penjara, Sang Ayah yang Meminta, Ini Alasannya

Kini atas perbuatannya tersebut Mark Sungkar didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b.

Undang Undang Tipikor subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang Undang Tipikor, lebih subsider Pasal 9 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang Undang Tipikor.

Baca berita lainnya terkait Mark Sungkar

(Tribunnews.com/Nadine Saksita)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini