"Tadi sempat dari penyidik bahwa memang itu adalah laporan masyarakat," terang Agustinus.
Jadi Tersangka
Kuasa hukum Cynthiara Agustinus Nahak membeberkan, saat penggerebekan kliennya itu tak ada di hotel miliknya.
"Jadi informasi dari pihaknya juga bahwa untuk Alona (Cynthiara) sendiri memang pada saat kejadian keluarga menyampaikan tidak ada di lokasi, dia di BSD," ungkap Agustinus Nahak kuasa hukum Cynthiara Alona di Polda Metro Jaya Jakarta Selatan, Kamis (18/3/2021).
Kemudian polisi memanggil Cynthiara sekira pukul 02.00 dini haro, usai mengamankan karyawannya.
Setelah hadir, Cynthiara diperiksa dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kepemilikan lokasi prostitusi.
"Dia datang ke sini karena diminta, atau di telepon oleh karyawannya ya kurang lebih jam 2 pagi untuk hadir di Polda Metro," ucap Agustinus.
"Setelah hadir di sini mungkin dia menjalani pemeriksaan, BAP dan akhirnya ditahan di Polda," tambahnya.
Saat ini tim kuasa bukum Cynthiara sednag menyusun langkah untuk melakukan upaya hukum termasuk kemungkinan mengajukan penangguhan penahanan. (Kompas.com/Wartakota/Tribunnews.com)
Berita terkait penangkapan Cynthiara Alona