TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Artis cantik Cynthiara Alona diamankan oleh Polda Metro Jaya.
Ia diduga terlibat dengan prostitusi online.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus membenarkan hal itu.
Kombes Yusri mengatakan, pihaknya telah mengamankan Cynthiara Alona terkait kasus dugaan keterlibatan prostitusi.
"Iya, CA sudah kami amankan," kata Yusri Yunus saat dihubungi wartawan Kamis (18/3/2021), dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: Meski Tak Ada Di Lokasi Penggerebekan, Cynthiara Alona Tetap Berstatus Tersangka
Kini, Cynthiara Alona juga sudah berstatus tersangka dan ditahan oleh Polda Metro Jaya.
Yusri Yunus membenarkan jika status Cynthiara Alona sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Sudah jadi tersangka," kata Kombes Yusri.
Lanjut Yusri mengatakan, Cynthiara Alona saat ini masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
Baca juga: Hotel Milik Cynthiara Alona Diduga Jadi Tempat Prostitusi, Puluhan Orang Ditangkap Polisi
Penangkapan artis 35 tahun itu dilakukan setelah pihak kepolisian menggerebek hotel miliknya di kawasan Kreo, Tangerang, Selasa (16/3/2021) lalu.
Hotel tersebut diduga menjadi lokasi prostitusi online.
"Sekarang ada disini (Polda Metro Jaya). CA juga sebagai pemilik tempat atau hotel," terang Yusri Yunus, dikutip dari Warta Kota.
Menurut Yusri Yunus, polisi akan memberikan keterangan lebih mendetail saat rilis yang diadakan pada Jumat (19/3/2021).
"Besok saya akan jelaskan kasus CA," ujar Yusri.
Dalam kesempatan berbeda, kuasa hukum Cynthiara Alona, Agustinus Nahak menjelaskan penangkapan kliennya itu.
Baca juga: Berawal Penggerebekan di Hotel Alona, Cynthiara Alona Jadi Tersangka Prostitusi, Ini Kronologinya
Menurut Agustinus bahwa pada saat hotel digerebek, Cynthiara Alona tidak berada di lokasi.
"Hotel itu milik Cynthiara Alora. Saat kejadian, dia sedang berada di BSD (Bumi Serpong Damai)," ungkap Agustinus.
"Di hotel ada beberapa karyawan dan puluhan orang."
"Semuanya dibawa ke Polda Metro Jaya usai penggerebekan," sambungnya.
Hotel Alona
Hotel Alona milik aktris Cynthiara Alona diduga selama ini menjadi tempat prostitusi online.
Terkait hal tersebut, Agustinus Nahak selaku kuasa hukum Cynthiara belum memastikan apakah kliennya tahu atau tidak.
Sebab ia tak bisa lama-lama bertemu dengan kleinnya dikarenakan pandemi Covid-19 yang sedang melanda.
"Jadi begini, kita tadi tidak banyak membahas tentang perkaranya karena dibatasi situasi pandemi gini," ujar Agustinus, ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis (18/3/2021).
"Kami tidak bisa kontak langsung dengan klien kita lama," tambahnya.
Baca juga: Terjerat Kasus Dugaan Prostitusi Online, Cynthiara Alona Disebut Polisi sebagai Pemilik Hotel
Baca juga: BREAKING NEWS: Cynthiara Alona Ditangkap Terkait Dugaan Prostitusi Online, Kini Statusnya Tersangka
Agustinus jiga diminta untuk tidak banyak memberikan keterangan karena menunggu rilis dari pihak kepolisian.
"Dari kepolisian juga tadi mereka menyampaikan bahwa menunggu press rilis dulu. Karena saat ini masih dalam pengembangan proses penyelidikan dulu," ungkap Agustinus.
Agustinus hanya bisa membeberkan bahwa ada aduan masyarakat terkait hotel milik Cynthiara Alona yang diduga menjadi lokasi prostitusi.
"Tadi sempat dari penyidik bahwa memang itu adalah laporan masyarakat," terang Agustinus.
Jadi Tersangka
Kuasa hukum Cynthiara Agustinus Nahak membeberkan, saat penggerebekan kliennya itu tak ada di hotel miliknya.
"Jadi informasi dari pihaknya juga bahwa untuk Alona (Cynthiara) sendiri memang pada saat kejadian keluarga menyampaikan tidak ada di lokasi, dia di BSD," ungkap Agustinus Nahak kuasa hukum Cynthiara Alona di Polda Metro Jaya Jakarta Selatan, Kamis (18/3/2021).
Kemudian polisi memanggil Cynthiara sekira pukul 02.00 dini haro, usai mengamankan karyawannya.
Setelah hadir, Cynthiara diperiksa dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kepemilikan lokasi prostitusi.
"Dia datang ke sini karena diminta, atau di telepon oleh karyawannya ya kurang lebih jam 2 pagi untuk hadir di Polda Metro," ucap Agustinus.
"Setelah hadir di sini mungkin dia menjalani pemeriksaan, BAP dan akhirnya ditahan di Polda," tambahnya.
Saat ini tim kuasa bukum Cynthiara sednag menyusun langkah untuk melakukan upaya hukum termasuk kemungkinan mengajukan penangguhan penahanan. (Kompas.com/Wartakota/Tribunnews.com)