TRIBUNNEWS.COM - RCTI mendapat teguran berupa 'Peringatan Keras' dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) terkait penanyangan acara lamaran Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah.
Untuk diketahui, acara lamaran Atta-Aurel digelar pada Sabtu, (13/3/2021) lalu dan disiarkan dalam tiga program siaran RCTI.
Tiga program acara tersebut yakni, “Silet: Ikatan Cinta Atta-Aurel Spesial Lamaran” pukul 08.59-10.29 WIB, “Barista: Ikatan Cinta Atta-Aurel Spesial Lamaran” pukul 10.29-11.31 WIB, dan “Ikatan Cinta Atta-Aurel Spesial Lamaran” pukul 12.34 – 15.54 WIB pada hari Sabtu, 13 Maret 2021.
Sebelumnya, KPI telah memanggil pihak RCTI pada Senin, (15/3/2021) terkait dengan penyiaran acara lamaran Atta-Aurel pada Sabtu, (13/3/2021), lalu.
KPI pun kemudian menggelar rapat pleno sehari setelah pemanggilan RCTI, dan hasilnya KPI Pusat memutuskan memberikan 'Peringatan Keras' kepada RCTI.
"Berdasarkan kewenangan, tugas dan kewajibannya, hasil Pleno yang dilaksanakan pada hari Selasa, 16 Maret 2021, KPI Pusat memutuskan memberikan PERINGATAN KERAS KEPADA RCTI," tulis KPI dalam keterangannya, dilansir situs resminya.
Ada lima poin yang disampaikan oleh KPI berkaitan dengan penyiaran acara pernikahan artis yang sebenarnya bersifat privat ini.
Baca juga: KPI Nilai Siaran Lamaran Atta Halilintar-Aurel Hermansyah Belum Ada Nilai Edukasi, Ingatkan Hal Ini
1. Bahwa dalam memproduksi dan/atau menyiarkan suatu program siaran baik secara langsung maupun tidak langsung, Lembaga Penyiaran Televisi wajib mentaati kesatuan tugas, fungsi serta tanggung jawabnya yang berpedoman pada ketentuan peraturan perundangan-undangan.
2. Bahwa suatu program siaran yang memuat kehidupan pribadi, yang mengangkat satu tema khusus, agar tetap menghormati dan menjunjung tinggi norma dan nilai agama dan budaya bangsa yang multikultural.
3. Bahwa memperhatikan kemanfaatan dan kepentingan publik suatu program siaran menjadi suatu keniscayaan bagi Lembaga Penyiaran, maka kemanfaatan dan kepentingan publik menjadi pertimbangan utama dalam memproduksi dan/atau menyiarkan suatu program siaran, agar tidak menjadi polemik di masyarakat/publik.
4. Bahwa lembaga penyiaran diharapkan bersama-sama semua pihak menjaga suasana yang kondusif di masyarakat pada masa pandemi Covid-19.
5. Bahwa Komisi Penyiaran Indonesia mengapresiasi ketaatan lembaga penyiaran yang tetap konsisten menerapkan protokoler kesehatan (mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak) dalam setiap program siarannya.
Baca juga: Diprotes, RCTI Buka Suara soal Acara Lamaran Atta-Aurel: Klaim Sarat Unsur Budaya & Penonton Tinggi
Tak ada Nilai Edukasi
Sebelumnya, Komisi Penyiaran Indonesia menilai penyiaran acara pernikahan Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah tak memberikan nilai edukasi.
KPI telah memanggil pihak RCTI untuk dimintai keterangan terkait penayangan siaran prosesi lamaran hingga rencana pernikahan Aurel dan Atta pada Senin (15/3/2021).
Dalam pertemuan yang dilakukan secara daring itu, KPI mengingatkan bahwa frekuensi merupakan ranah publik yang dikuasai negara.
Peruntukannya pun mesti digunakan sebesarnya-besarnya untuk kepentingan masyarakat.
KPI menekankan bahwa tujuan lembaga penyiaran harus memberikan hiburan, informasi dan edukasi sesuai dengan kepentingan publik.
Terkait dengan dengan siaran tersebut, KPI menilai penayangan acara lamaran Atta dan Aurel itu belum ada unsur edukasinya.
Baca juga: Diklaim Mengandung Unsur Budaya, RCTI Sebut Tak Ada Pelanggaran Tayangan Prosesi Lamaran Aurel-Atta
Baca juga: Acara Live Pernikahan Dapat Kritik, Atta Halilintar: Kita Nggak Pernah Maksa Orang Harus Nonton
Koordinator bidang Pengawasan Isi Siaran sekaligus Komisioner KPI Pusat, Mimah Susanti mengatakan, siaran tersebut hanya memuat unsur hiburan belaka.
“Hiburan iya, tapi edukasinya tidak ada apalagi saat ini tengah pandemi. Harusnya ada fungsi lain yang KPI inginkan masuk dalam siaran ini," kata Santi, dilansir situs KPI.
Terlebih di situasi pandemi ini, KPI ingin unsur edukasi juga dimuat mengingat durasi waktu yang cukup lama juga.
KPI pun meminta agar dalam setiap penayangan siaran yang bersifat kehidupan privasi, selalu ada muatan yang memberi efek positif, khususnya nilai edukasi.
"Jika ada program yang ditayangkan, dalam menayangkan kehidupan privasi, tolong ada muatan yang memberi efek bagi publik khususnya edukasi. KPI ingatkan ini sebagai bagian pencegahan,” pintanya.
Hal senada turut disampaikan Komisioner KPI Pusat, Irsal Ambia, bahwa siaran harus sejalan dengan kebutuhan publik yang tentunya dapat memberikan kesejahteraan bagi masyarakat.
“Banyak yang tertarik karena artis, tapi yang harus dikedepankan adalah kebutuhan publiknya dan itu menjadi tugas dan fungsi KPI,” katanya.
Baca juga: Protes Lamaran Atta & Aurel Disiarkan di TV, Berikut 5 Poin Keberatan hingga KPI Panggil RCTI
Baca juga: Resmi Melamar Aurel Hermansyah, Atta Halilintar Keluarkan Biaya Seserahan Capai Rp 1 Miliar
Menurut Irsal, ada sejumlah hal yang semestinya tidak ditampilkan dalam waktu yang memakan durasi lama seperti siaran lamaran dan rencana penayangan pernikahan Aurel dan Atta.
Pandangan serupa diutarakan Komisioner KPI Pusat, Nuning Rodiyah.
Menurutnya, setiap lembaga penyiaran harus memperhatikan aturan dalam P3SPS yakni Pasal 13 terkait persoalan pribadi tidak boleh tampil kecuali demi kepentingan publik.
“Ini catatan saya, mungkin teman RCTI lupa ada pasal 13 bahwa program siaran tentang permasalahan pribadi tidak boleh ditampilkan, kecuali demi kepentingan publik,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, pasangan Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah akan menikah dalam waktu dekat.
Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah akan melangsungkan akad nikah pada 3 April 2021, mendatang.
Prosesi lamaran telah digelar pada Sabtu (13/3/2021) kamarin dan telah disiarkan secara live di stasiun Tv RCTI.
Tak hanya acara lamaran, rencananya seluruh rangkaian pernikahan Atta dan Aurel ini akan ditayangkan secara live di RCTI, mulai dari lamaran, siraman, pengajian, hingga akad nikahnya.
(Tribunnews.com/Tio)