TRIBUNNEWS.COM - Polda Metro Jaya membongkar praktik prostitusi online di hotel milik artis Cynthiara Alona yang melibatkan korban anak di bawah umur.
Korban tersebut dieksploitasi secara seksual dengan tarif ratusan ribu hingga Rp 1 juta.
Baca juga: PSK di Hotel Milik Aktris Cynthiara Alona Masih di Bawah Umur, Bagaimana Nasib Mereka?
Baca juga: Polisi Tetapkan Cynthiara Alona sebagai Tersangka, Hotel Miliknya Diduga Jadi Lokasi Prostitusi
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan korban tersebut dijual kepada pria hidung belang oleh muncikari melalui media sosial.
Hal itu disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube Intens Investigasi, Jumat (19/3/2021).
"Tarifnya yang dia terima melalui WhatsApp atau MiChat Rp 400 ribu sampai Rp 1 juta," kata Kombes Yusri.
Dari tarif tersebut, Kombes Yusri menyebut bahwa korban hanya mendapat sisanya setelah dibagi-bagi sesuai kesepakatan.
"Nanti dari harga itu dibagi-bagi, misalnya jokinya dapat Rp 50 ribu, ada yang Rp 100 ribu, hotelnya berapa, sampai korban terima berapa," ujar Yusri.
"Apakah cuma satu kali dalam satu hari? Lebih. Bahkan ada yang lebih dalam satu hari untuk melayani tamu-tamunya," sambungnya.
Atas kasus itu, Cynthiara Alona bersama dua tersangka lain terancam hukuman 10 tahun penjara dalam kasus dugaan prostitusi online.
"Ancamannya cukup tinggi, 10 tahun penjara," jelas Yusri Yunus.
Baca juga: Alasan Cynthiara Alona Jadikan Hotelnya Tempat Prostitusi, Sepi Penghuni Selama Pandemi
Polisi Tetapkan Cynthiara Alona sebagai Tersangka
Polisi menetapkan Cynthiara Alona sebagai tersangka lantaran diduga terlibat prostitusi online.
Penetapan tersangka dilakukan setelah personel Polda Metro Jaya menggerebek hotel milik Cynthiara Alona yang diduga menjadi lokasi praktik prostitusi online.
Penangkapan terhadap Cynthiara Alona dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.
Kombes Yusri mengatakan, pihaknya telah mengamankan Cynthiara Alona terkait kasus dugaan keterlibatan prostitusi.
"Iya, CA sudah kami amankan," kata Yusri Yunus saat dihubungi wartawan Kamis (18/3/2021), dikutip dari Kompas.com.
Kini, Cynthiara Alona juga sudah berstatus tersangka dan ditahan oleh Polda Metro Jaya.
Yusri Yunus membenarkan jika status Cynthiara Alona sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Sudah jadi tersangka," kata Kombes Yusri.
Lanjut Yusri mengatakan, Cynthiara Alona saat ini masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
Baca juga: Terungkap! Alasan Ririe Fairus Hapus Foto Kebersamaan dengan Ayus Sabyan di Instagram
Penangkapan artis 35 tahun itu dilakukan setelah pihak kepolisian menggerebek hotel miliknya di kawasan Kreo, Tangerang, Selasa (16/3/2021) lalu.
Hotel tersebut diduga menjadi lokasi prostitusi online.
"Sekarang ada di sini (Polda Metro Jaya). CA juga sebagai pemilik tempat atau hotel," terang Yusri Yunus, dikutip dari Warta Kota.
Dalam kesempatan berbeda, kuasa hukum Cynthiara Alona, Agustinus Nahak menjelaskan penangkapan kliennya itu.
Menurut Agustinus bahwa pada saat hotel digerebek, Cynthiara Alona tidak berada di lokasi.
"Hotel itu milik Cynthiara Alora. Saat kejadian, dia sedang berada di BSD (Bumi Serpong Damai)," ungkap Agustinus.
"Di hotel ada beberapa karyawan dan puluhan orang."
"Semuanya dibawa ke Polda Metro Jaya usai penggerebekan," sambungnya.
Baca juga: Gen Halilintar Akhirnya Ucapkan Selamat ke Atta & Aurel, Ungkap Alasan Tak Hadiri Lamaran sang Kakak
Baca juga: Komentar Ririe Fairus soal Lagu Sapu Jagat Ciptaan Ayus yang Dinyanyikan Nissa Sabyan
(Tribunnews.com/Indah Aprilin) (Kompas.com/Baharudin Al Farisi) (WartaKota/Arie Puji Waluyo)
Berita lain terkait dugaan prostitusi online Cynthiara Alona