Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Teuku Wisnu tak mau membicarakan soal hubungan istrinya, Shireen Sungkar dengan sang ayah Mark Sungkar yang saat ini sedang tersandung kasus dugaan korupsi dana pelarnas Triatlon.
Menurut Teuku Wisnu, dirinya bukan lah siapa-siapa dari Mark Sungkar. Ia hanya sebatas menantu yang menikahi putri Mark Sungkar, yakni Shireen Sungkar.
"Saya engga bisa jawab (soal Shireen dengan Mark Sungkar). Karena bukan kapasitas saya untuk menjawab dan takut salah bicara," kata Teuku Wisnu ketika ditemui di kawasan Senen, Jakarta Pusat, Jumat (19/3/2021).
Baca juga: Zaskia Sungkar Diprediski Melahirkan Pekan Depan, Teuku Wisnu Jadi Tempat Curhat Irwansyah
Baca juga: Santi Asoka Istrinya Dikabarkan Minta Cerai Usai Kasus Dugaan Korupsi, Mark Sungkar Ucap Istigfar
Wisnu menyebut kalau Shireen bersama sang kaka, Zaskia Sungkar sudah memberikan klarifikasi terkait hubungannya dengan Mark Sungkar.
Apalagi terkait tudingan Shireen dan Zaskia yang diduga tidak pernah membesuk ayahnya sendiri selama mendekam di penjara.
"Biar lebih jelas ke Pengacara papah (Mark Sungkar) aja," ucapnya
Akan tetapi, Wisnu menegaskan kalau selama Mark mendekam di penjara, dirinya, Shireen bersama dengan Zaskia dan Irwansyah selalu memberikan support kepada sang ayah
"Pastinya lah. Saya Sebagai seorang suami Shireen, Irwan juga seorang suami zaskia selalu Suport kita dan mendoakan yang terbaik," jelasnya.
Teuku Wisnu memastikan, Shireen Sungkar dan Zaskia Sungkar akan terus mendampingi proses hukum Mark Sungkar, ayahnya meski tidak bertemu langsung.
"Kita tau papah seperti apa kita liat nanti hasilnya seperti apa," ujar Teuku Wisnu.
Diberitakan sebelumnya, Mark Sungkar membuat dan mengajukan proposal kegiatan bertajuk 'Era Baru Triatlon Indonesia', ke Menpora, dengan anggaran sebesar Rp 5,072 miliar, di tahun 2017 untuk acara Asian Games 2018.
Namun, setelah acara berlangsung, sisa uang Rp 399,7 juta dari kegiatan tersebut diduga digunakan Mark Sungkar untuk memperkaya diri sendiri.
Ia juga diduga m memperkaya orang lain, antara lain Andi Ameera Sayaka sebesar Rp 20,65 juta, kemudian Wahyu Hidayat Rp 41,3 juta, Eva Desiana sebesar Rp 41,3 juta, Jauhari Johan Rp 41,3 juta, atau pihak korporasi The Cipaku Garden Hotel atas nama Luciana Wibowo Rp 150,65 juta.
Jumlah kerugian keuangan negara atas tindakan Mark Sungkar itu, jika ditotal sebesar Rp 694,9 juta sebagaimana laporan hasil audit BPKP.
Atas perbuatannya, Mark Sungkar didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi lebih subsider Pasal 9 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.