Laporan Wartawan Tribunnews.com Aisyah Nursyamsi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Artis papan atas Baim Wong merasa geram terhadap video penyiksaan kucing yang sempat viral beberapa waktu ini.
Pada Minggu (21/3/2021) viral video seorang pria yang dengan tega menyiksa kucing.
Penyebabnya adalah lantaran pelaku mengaku tidak suka melihat kucing berkeliaran di sebuah sekolah di Serpong Tangerang.
Sempat melemparkan kecaman pada pelaku, Baim diketahui akhirnya berkunjung ke lokasi.
Lewat akun Instagram milikinya, Baim mengunggah foto selfie bersama satpam bernama Mulyadi.
Satpam tersebut berada di dalam video dan menegur perilaku tidak terpuji dari pelaku yang diduga bernama Felix.
Baca juga: Polisi Periksa Pria di BSD yang Injak Kucing Hingga Pingsan, Begini Kronologinya
Selain itu, di dalam foto tersebut juga bertemu Hamdani yang merekam aksi penyiksaan kucing tersebut.
Menurut pemaparan Mulyadi, pelaku membunuh kucing adalah hal yang biasa.
Hal ini kembali membuat Baim bertambah geram.
Menurutnya Undang-undang terkait perlindungan harus direvisi.
Lewat keterangan foto di Instagram miliknya, Baim mengatakan jika Indonesia belum memiliki klasifikasi hewan yang dilindungi.
Baca juga: Tanggapi Hoax Video Jaksa Kasus Rizieq Disuap, Mahfud MD: Untuk Kasus Seperti Inilah UU ITE Dibuat
Hewan yang mendapatkan perlindungan masih sebatas hewan ternak dan satwa liar.
Bahkan hewan langka yang terancam punah belum terlindungi oleh UU.
"Bagi pelaku hanya kena pasal KHUP 302 yang sanksi nya kecil sekali.
Ini adalah UU dari zaman Belanda yang belum direvisi.
Di Indonesia khusus perlindungan hewan domestik (peliharaan rumah) belum ada. Ini juga yang harus diperjuangkan," tulis Baim pada keterangan foto di akun Instagram miliknya.