Pun ia menegaskan, apabila menggunakan wali hakim padahal ayah kandung masih hidup, pernikahan bisa dinyatakan tidak sah.
"Kalau masih ada ayah kandungnya ya ayah kandungnya."
"Ya nggak sah lah, bapak ada kok, ya nggak bisa wali hakim," tandas Taher.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Bayu Indra Permana/Arie Puji Waluyo, Kompas.com/Revi C Rantung)
Baca berita Pernikahan Aurel dan Atta Halilintar lainnya
BERITA REKOMENDASI