News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penanganan Covid

PT KAI Tunggu Regulasi dari Kemenhub Terkait Larangan Mudik Lebaran 2021

Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 4 Semarang kembali menambah pelayanan pengiriman barang lewat Rail Express menggunakan KA Joglosemarkerto. Adapun tujuan pengiriman barang yaitu Solo, Semarang, Pekalongan, Tegal, Purwokerto, Kroya, Gombong, Kebumen, Kutoarjo, Lempuyangan, Yogjakarta, Senin (2/10). Dengan tarif terendah 300/kg dan tertinggi 700/kg tergantung jarak jauh dekatnya pengiriman barang. Sebagai contoh Semarang ke Pekalongan tarif Rp 300/kg dan Semarang Kroya tarif Rp 700/kg (minimal kirim 5 kg). Adanya penambahan pelayanan ini para pelanggan dapat menikmati layanan Rail Express dengan tarif yang murah, mudah dan banyak tujuan dalam pengiriman barangnya. Tarif distribusi logistik ini sangat terjangkau, dengan demikian diharapkan mampu mendukung percepatan pemulihan ekonomi yang terdampak akibat Pandemi Covid-19. (Tribun Jateng/Hermawan Handaka)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) hingga saat ini masih menunggu keputusan regulasi Kementerian Perhubungan (Kemenhub), terkait larangan Mudik Lebaran 2021.

VP Corporate Communication PT KAI Joni Martinus mengatakan, terkait adanya larangan Mudik Lebaran 2021 dari pemerintah pihaknya masih menunggu kebijakan dari Kemenhub.

"Kebijakan tersebut, tentunya adalah Surat Edaran dari Kemenhub dan juga Satgas Covid-19 terkait operasional KAI dengan adanya larangan Mudik Lebaran 2021," kata Joni saat dikonfirmasi, Jumat (27/3/2021)

Joni juga menyebutkan, saat ini KAI belum melayani penjualan tiket angkutan lebaran 2021 dan tentu pihaknya akan mendukung penuh apa yang menjadi kebijakan pemerintah.

Baca juga: Menkes Singgung Soal Varian Baru Covid-19 dari Inggris Saat Rapat Soal Mudik

Baca juga: Ketua PBNU Dukung Kebijakan Larangan Mudik Tahun 2021

"Kami tentunya akan mendukung kebijakan dari pemerintah terkait pelarangan Mudik Lebaran 2021, yang tentunnya sebagai langkah penanganan Covid-19," ucap Joni.

Selain itu Joni juga menjelaskan, bahwa saat ini KAI masih terus melakukan koordinasi dengan berbagai pihak pemangku kepentingan terkait Mudik Lebaran 2021 ini.

Larangan Mudik Lebaran 2021 sendiri, akan mulai berlaku pada 6 hingga 17 Mei 2021. Sebelum dan sesudah tanggal itu, masyarakat diimbau tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan ke luar daerah, kecuali benar-benar dalam keadaan mendesak dan perlu.

PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengingatkan para pengguna jalan yang tidak mematuhi rambu lalu lintas saat melintasi perlintasan sebidang kereta api akan dikenakan denda sesuai pasal 296 yang berbunyi bahwa, Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan antara kereta api dan jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupih) seperti di perlintasan Brumbung Kabupaten Demak, Jawa Tengah, Jumat (12/03/21). Aturan tersebut telah diatur di dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ). (Tribun Jateng/Hermawan Handaka) (TRIBUN JATENG/TRIBUN JATENG/HERMAWAN HANDAKA)

Sebelumnya, Kemenhub menindaklanjuti kebijakan larangan mudik oleh pemerintah dan akan mempersiapkan aturan pengendalian transportasi pada masa Mudik Lebaran 2021.

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, aturan ini berkaitan dengan pengaturan transportasi umum dan syarat perjalanan pada masa Mudik Lebaran 2021.

"Melalui aturan ini, kami tentunya akan mengawasi secara ketat di lapangan terhadap operator transportasi dan juga masyarakat atau calon penumpang," kata Adita dalam keterangannya, Jumat (26/3/2021).

Selain itu Adita juga menyebutkan, dalam pengaturan dan pengawasan terhadap transportasi di masa Mudik Lebaran 2021 ini pihaknya berkoordinasi intens dengan Polri.    

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini