News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Agung Saga Terjerat Narkoba

BREAKING NEWS: Terjerat Narkoba, Agung Saga Kembali Ditangkap Polisi, Padahal Baru Keluar Penjara

Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Agung Saga menyelesaikan hukumannya di Rutan Cipinang, Jakarta Timur. Ia bebas, Rabu (7/10/2020).

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo

TRIBUNNEWS.COM - Aktor Agung Saga kembali berurusan dengan polisi karena jeratan kasus penyalahgunaan narkoba.

Padahal belum lama ini, ia menyelesaikan hukuman penjara terkait kasus yang sama.

Kabar itu dibenarkan oleh Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, ketika dihubungi awak media, Selasa (30/3/2021).

Ia menyebut pihak kepolisian baru saja menangkap pria 32 tahun tersebut.

"Iya, AS (AS) ditangkap," kata Yusri Yunus. 

Tapi, Yusri tidak menjelaskan secara rinci terkait kronologi penangkapan Agung terkait dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika tersebut.

Hanya saja Yusri menyebut yang menangkap Agung Saga adalah aparat kepolisian dari Polres Metro Jakarta Pusat.

Baca juga: Identitas Oknum Kepala Dinas di Kota Malang yang Diamankan Karena Narkoba Akhirnya Terungkap

"Nanti aja, sekarang saya membenarkan (Agung Saga ditangkap polisi)," ucapnya.

Agung Saga sujud syukur bebas dan keluar dari Rutan Cipinang, Jakarga Timur, Rabu (7/10/2020). (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

Yusri mengatakan kalau Polres Metro Jakarta Pusat akan menggelar giat rillis soal penangkapan Agung Saga terkait dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika.

"Besok rillis jam 1 siang di Polres Jakarta Pusat," ujar Yusri Yunus.

Baca juga: Jalani Rehabilitasi Narkoba, Millen Cyrus: Aku Masih Bisa Pulang ke Rumah

Baca juga: Teler saat Jadi Bintang Tamu di TV, Catherine Wilson Mengaku Malu: Antara Ketawa dan Malu

Diberitakan sebelumnya, Agung Saga tersandung kasus narkoba pada 9 April 2019. Ia ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya di kawasan Jakarta Selatan.

Dalam kasusnya itu, Agung Saga dinyatakan bersalah dan divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan selama empat tahun kurungan penjara medio Oktober 2019.

Agung Saga didampingi tim kuasa hukumnya, Andre Nusi (kiri) di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Rabu (7/10/2020). (ARI). (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

Kemudian, pihak pengacara sebelumnya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi, namun hasilnya menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kemudian, April 2020 pengacara Agung Saga mengajukan kasasi ke MA dan dikabulkan. Hukuman Agung Saga dipangkas menjadi satu tahun enam bulan.

Kemudian, Agung Saga bebas dari penjara pada Oktober 2020 lalu. Ketika bebas, ia mengaku kapok dan tidak akan menyentuh lagi narkotika yang membuatnya masuk kedalam penjara. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini