Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kamil Daud, kuasa hukum Reza Artamevia, sudah mengajukan rehab jalan kepada pihak berwajib sejak sebulan lalu.
Namun, hingga kini permohonan yang diajukan tim kuasa hukum Reza Artamevia belum juga ditanggapi kepolisian.
"Ya kita sudah melakukan itu, dalam hal ini rehab jalan tapi belum ada tanggapan," ucap Kamil Daud di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (1/4/2021).
Baca juga: Sidang Perdana Kasus Narkoba, Pihak Reza Artamevia Keberatan Dakwaan Jaksa, Singgung Barang Bukti
Kamil merasa kliennya itu sudah cukup waktu untuk keluar dari masa rehabilitasi selama 6 bulan, sesuai rekomendasi BNN.
"Iya itu kan sebetulnya kalau rekomendasi BNN sudah selesai karena sudah 6 bulan," tuturnya.
Kamil mengatakan bahwa hingga kini kondisi dari Reza sudah semakin baik setelah menjalani masa rehabilitasi sejak September 2020 lalu.
"Ya kondisinya yang kami lihat makin membaik makin sehat lah," ucapnya.
Hingga kini Reza Artamevia sedang menjalani masa rehabilitasi di Lido Bogor, Jawa Barat.
Sekedar informasi, Reza Artamevia diamankan polisi di sebuah restoran di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, pada Jumat (4/9/2020).
Setelah itu pihak kepolisian melakukan penggeledahan ke kediaman Reza Artamevia yang terletak di kawasan Cirendeu, Tangerang Selatan.
Dalam sidang perdana yang beragendakan pembacaan dakwaan, Reza Artamevia didakwa pasa 112 dan 127 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.