TRIBUNNEWS.COM - Penyanyi Reza Artamevia, terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba, jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (1/4/2021).
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) berlangsung secara virtual.
Reza menjalani sidang virtual dari Lido, Bogor, Jawa Barat.
“Hari ini kan sidang perdana, agenda sidang kita dakwaan baru ya,” kata Kamil Daud selaku kuasa hukum Reza usai sidang di PN Jakarta Timur, Kamis.
Baca juga: Sidang Perdana Kasus Narkoba, Pihak Reza Artamevia Keberatan Dakwaan Jaksa, Singgung Barang Bukti
Dalam sidang tersebut, Reza Artamevia didakwa dua pasal yakni 112 ayat 1 UU RI no.35 tahun 2009 tentang narkotika.
Dakwaan selanjutnya pasal 127 ayat 1 a UU RI no.35 tahun 2009 dengan ancaman empat tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, Reza Artamevia ditangkap di sebuah restoran kawasan Jatinegara, Jakarta Timur pada 4 September 2020 lalu.
Dari hasil penangkapan Reza Artamevia, polisi menemukan barang bukti berupa satu klip sabu-sabu seberat 0,78 gram.
Polisi juga mengamankan alat isap atau bong serta korek api dan dompet yang diamankan polisi.
Kini Reza Artamevia tengah menjalani rehabilitasi BNN Lido, Cogombong, Bogor, Jawa Barat, sejak September 2020 lalu.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Reza Artamevia Didakwa 2 Pasal di Sidang Virtual